kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waskita Karya (WSKT) Terima Dana PMN Sebesar Rp 3 Triliun pada 2022


Senin, 14 Februari 2022 / 14:38 WIB
Waskita Karya (WSKT) Terima Dana PMN Sebesar Rp 3 Triliun pada 2022


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Emiten konstruksi, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun di tahun 2022. 

Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono mengatakan, nantinya dana PMN itu rencananya akan digunakan untuk penyelesaian Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi.

"Tahun 2022, perseroan akan menerima PMN sebesar Rp 3 triliun yang akan digunakan untuk penambahan penyelesaian Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (14/2). 

Sebagai informasi, di tahun 2021, PMN yang telah diterima oleh Waskita Karya adalah sebesar Rp 7,9 triliun. Di mana penggunaan dana itu telah digunakan untuk menyelesaikan 7  ruas tol. 

Baca Juga: IHSG Anjlok ke 7.724,34 Pada Sesi Pertama Hari Ini, Asing Koleksi BBRI, BBNI, ITMG

Sementara untuk PMN tahun ini akan digunakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan dua proyek ruas tol dari dana PMN di 2021. Dua ruas tol itu yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung sebesar Rp 2 triliun dan Tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp 996 miliar. 

Di tahun sebelumnya, dana PMN yang diberikan untuk penyelesaian proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung sebesar Rp 3,03 triliun. Sementara Tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp 637 miliar dari PMN 2021. 

“Dana PMN tersebut setelah kami terima dari pemerintah pada 2021 akan di teruskan sebagai setoran modal ke Waskita Toll Road yang akan menyalurkan ke 7 ruas tol. Ini sudah kami laksanakan pada 10 Febuari 2022. Sehingga dana ini diharapkan bisa segera dimanfaatkan untuk proses pembayaran,” harapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×