Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT, anggota indeks Kompas100 ini) mendukung imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, perusahaan pelat merah ini, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sebagaimana dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kontan pada Kamis (18/7), Director of Human Capital Management & System Development WSKT Hadjar Seti Adji mengklaim, perseroan menjadi salah satu BUMN yang taat menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan pelaporan.
’’Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level Direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhan nya berjumlah hingga 306 personil, dimana dalam penyampaian LHKPN tahun 2018 untuk seluruh personil tersebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga mencapai target 100% tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti korupsi," ujar Hadjar.
Pada April 2019 lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan 100% dalam penyerahan LHKPN pada April lalu. Dari apresiasi tersebut, WSKT menjadi salah satu perusahaan yang dinilai memiliki 100% kepatuhan melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.
Lebih lanjut, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna, terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian, 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota, 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 47 BUMN dan BUMD.
Ditegaskan Hadjar, WSKT berkomitmen terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan
“Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News