kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waskita Toll Road (WTR) gelar sosialisasi dan kampanye SETUJU Zero ODOL


Senin, 24 Februari 2020 / 17:04 WIB
Waskita Toll Road (WTR) gelar sosialisasi dan kampanye SETUJU Zero ODOL
ILUSTRASI. PT Waskita Toll Road (WTR) bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penertiban terhadap kendaraan yang memiliki muatan dan dimensi berlebih (overload overdime


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - CIREBON. PT Waskita Toll Road (WTR) bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menggelar sosialisasi dan aksi kampanye bertajuk "SETUJU" (Selamat Sampai Tujuan) Zero ODOL (Overload overdimension) pada Senin (24/2). 

Direktur Utama WTR Herwidiakto berujar bahwa sebelumnya praktik penggunaan kendaraan muat barang dengan dimensi dan kapasitas berlebih masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh WTR. Pada ruas jalan tol Pejagan-Pemalang misalnya. 

Baca Juga: Akibat banjir, tiga rute Transjakarta belum beroperasi

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh WTR selama periode 28-29 Agustus 2019 lalu, ditemukan terdapat 79 dari 173 kendaraan golongan II-V yang teridentifikasi memiliki dimensi dan muatan berlebih (ODOL). 

Sementara di Ruas Tol Kanci-Pejagan, jumlah kendaraan golongan II ke atas yang teridentifikasi memiliki dimensi dan muatan berlebih tercatat mencapai 20 dari 34 kendaraan golongan II-V secara total.

Untuk diketahui, kendaraan golongan II ke atas terdiri atas kendaraan truk dengan dua gandar atau lebih. Jenis kendaraan ini merepresentasikan sebanyak 11% dari total kendaraan yang melintasi tol-tol WTR.

Sementara itu, sebanyak 89% kendaraan yang melintasi tol WTR terdiri atas kendaraan-kendaraan golongan I seperti sedan, pick up, truk kecil, dan lain-lain.

Baca Juga: Ingat! Hari ini tanggal genap, cek daftar jalan terlarang pelat ganjil

Menurut Herwidiakto, praktik penggunaan kendaraan muat barang dengan muatan dan dimensi berlebih cenderung merugikan bagi badan usaha jalan tol (BUJT). 




TERBARU

[X]
×