Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
Pasalnya, praktik yang demikian membuat frekuensi kegiatan pemeliharaan jalan tol menjadi harus lebih sering dilakukan dari seharusnya. "Kalau (kendaraan) ODOL yang lewat kan mempercepat terjadinya retakan dan lendutan, sehingga yang tadinya pemeliharaan berat bisa 3 - 5 tahun sekali bisa jadi setahun sekali," jelas Herwidiakto ketika ditemui di sela-sela acara (24/2).
Selain merugikan BUJT, praktik penggunaan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih juga dinilai membahayakan kareba diduga berkolaborasi dengan sejumlah kecelakaan yang terjadi di jalan tol.
Baca Juga: Dua proyek Nusantara Infrastructure (META) siap beroperasi tahun ini
Menurut Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengatakan sebanyak 60% kecelakaan yang terjadi di jalan tol melibatkan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih.
"60% ini prosentase kecelakaan yang di-trigger ODOL, jadi bisa jadi yang nabrak kendaraan non-ODOL, tapi kecelakaannya melibatkan ODOL," jelas Bambang ketika ditemui di acara yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News