kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wika Gedung (WEGE) kantongi laba bersih Rp 82,88 miliar di kuartal I/2020


Selasa, 09 Juni 2020 / 19:38 WIB
Wika Gedung (WEGE) kantongi laba bersih Rp 82,88 miliar di kuartal I/2020
ILUSTRASI. Penyelesaian pembangunan rumah sakit darurat COVID-19 milik Pertamina di Jakarta terus dilakukan, Sabtu (2/5/2020). Pertamina mendirikan rumah sakit darurat COVID-19 di lapangan bola Simprug, Jakarta Selatan yang akan beroperasi pada awal Juni 2020 mendat


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

Fokus kembangkan bisnis modular

Terkait bisnis modular, di awal tahun ini pihaknya mendapatkan penugasan untuk mendukung penuh program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid 19, yaitu dengan membangun Rumah Sakit (RS) Corona secara tepat waktu agar pelayanan RS dan tenaga medis dapat maksimal dalam memberikan pelayanan pada pasien Covid 19.

Sejak awal Maret 2020, WEGE telah membangun beberapa RS untuk pasien Covid 19 antara lain; Pusat Observasi dan Karantina Corona Modular serta merenovasi bangsal eks Kamp Pengungsian Vietnam sebagai hunian dokter, perawat dan sarana umum di Pulau Galang, Alih Kelola RS Pertamina Jaya menjadi RS Khusus Covid 19 (Tahap 1) dan RS Lapangan Modular (Tahap 2) Jakarta, Renovasi RS Penyakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Surabaya, Renovasi Gedung Kiara RSCM Jakarta, RS Modular Simprug Jakarta, dan RS Corona Lamongan.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) menebar dividen dengan yield 7,19%, simak jadwalnya

Nariman menjelaskan terkait mutu dan waktu pengerjaan, WEGE berharap dapat memenuhi harapan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut lantaran dapat mengaplikasikan teknologi modular yang telah dimiliki melalui modular pembangunan RS dapat dikerjakan sangat cepat dengan mutu yang lebih baik (fabrikasi/offsite construction).

“Selama proses pembangunan, kami tetap komitmen pada protokol Kesehatan Covid 19 yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020, tentang Protokol Pencegahan Covid- 19 Di Proyek Konstruksi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×