kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Yachter Tak perlu Bayar Bea Masuk


Senin, 26 Juli 2010 / 13:24 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Peserta kapal layar (yacht) yang mengikuti festival Sail Banda 2010 yang berlangsung selama Juli dan Agustus 2010 akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan bea masuk barang seperti yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, banyak Yachter yang akan berlayar dari Darwin Australia ke Indonesia itu mengeluhkan soal bea masuk kapal layar itu jika berlayar ke Indonesia.

"Ada jaminan dari saya sehingga tidak bayar bea masuk," kata Aji Sularso, Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulang dari Darwin, Australia, Senin (26/7).

Akhir pekan lalu, Menteri Keluatan dan Perikanan, Fadel Muhammad menyebutkan para Yacther tersebut terkendala dengan aturan bea masuk.

Asal tahu saja, beleid Kementerian Keuangan mengatur agar Yachter yang masuk ke Indonesia harus dikenakan bea masuk barang mewah. Hanya saja, karena dikategorikan sebagai barang mewah, para Yachter pun keberatan. "Semua dalam koordinasi kami sehingga tidak perlu bayar kepabeanan," kata Aji yang juga Ketua Nasional Sail Banda 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×