kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Yachter Tak perlu Bayar Bea Masuk


Senin, 26 Juli 2010 / 13:24 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Peserta kapal layar (yacht) yang mengikuti festival Sail Banda 2010 yang berlangsung selama Juli dan Agustus 2010 akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan bea masuk barang seperti yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, banyak Yachter yang akan berlayar dari Darwin Australia ke Indonesia itu mengeluhkan soal bea masuk kapal layar itu jika berlayar ke Indonesia.

"Ada jaminan dari saya sehingga tidak bayar bea masuk," kata Aji Sularso, Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulang dari Darwin, Australia, Senin (26/7).

Akhir pekan lalu, Menteri Keluatan dan Perikanan, Fadel Muhammad menyebutkan para Yacther tersebut terkendala dengan aturan bea masuk.

Asal tahu saja, beleid Kementerian Keuangan mengatur agar Yachter yang masuk ke Indonesia harus dikenakan bea masuk barang mewah. Hanya saja, karena dikategorikan sebagai barang mewah, para Yachter pun keberatan. "Semua dalam koordinasi kami sehingga tidak perlu bayar kepabeanan," kata Aji yang juga Ketua Nasional Sail Banda 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×