Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang nomor prabayar ponsel mereka. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor mereka. Registrasi akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK). Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 lalu. Tujuan aturan ini untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak digunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif.
Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah ini. Menurutnya registrasi prabayar mutlak berlaku. YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabayar, mengingat ini bukan aturan baru. “Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telepon selular. Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan,” terang Tulus, dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (12/10).
Tulus juga berharap, dengan terhubung ke data di Dukcapil, registrasi bisa menjadi salah satu instrumen pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas. Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Mohammad Ridwan Effendi, Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News