kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI soroti wacana pelarangan diskon tarif ojek online


Kamis, 13 Juni 2019 / 10:38 WIB
YLKI soroti wacana pelarangan diskon tarif ojek online


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya wacana Kementerian Perhubungan yang akan melarang diskon tarif ojek online (ojol) menyeruak di ruang publik. Larangan tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, sehingga tidak terjadi predatory price.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menjelaskan diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).

Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yg salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," ungkap Tulus dalam siaran pers, Kamis (13/6)

Yang menjadi persoalan saat ini adalah kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. Jika hal itu terjadi, makan bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus predatory pricing .

"Di sinilah tugas Kemhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut," imbuh Tulus.

Munculnya rencana pelarangan diskon di ojol, patut diduga bahwa pemerintah (Kemhub) dalam posisi gamang untuk mengatur ojol. Kepmenhub yang sudah ada sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon.

Menurutnya, yang perlu diperketat adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah.

"Oleh karena itu YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Kemhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety," pungkas Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×