kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.830.000   -50.000   -1,74%
  • USD/IDR 17.189   26,00   0,15%
  • IDX 7.545   -14,40   -0,19%
  • KOMPAS100 1.034   -5,66   -0,54%
  • LQ45 738   -5,81   -0,78%
  • ISSI 273   -0,09   -0,03%
  • IDX30 402   1,67   0,42%
  • IDXHIDIV20 493   5,68   1,17%
  • IDX80 116   -0,68   -0,59%
  • IDXV30 141   1,77   1,27%
  • IDXQ30 129   0,81   0,63%

YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Kirim Surat ke Menkeu Purbaya


Rabu, 22 April 2026 / 12:10 WIB
YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Kirim Surat ke Menkeu Purbaya
ILUSTRASI. Volume Transaksi Tol Grup Jasa Marga Naik Tipis (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak tegas wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol.

Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI menilai wacana tersebut tidak berpihak pada rakyat karena memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang selama ini telah menanggung tarif tol relatif tinggi. 

"Pengguna jalan tol di Indonesia bukanlah hanya kelompok elit. Mereka adalah pekerja, pengusaha kecil, sopir angkutan barang, dan keluarga menengah. Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat," ujar Rio dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Wacana PPN Jalan Tol Akan Memberi Efek Buruk ke Konsumen

Belum lagi, lanjut dia, mekanisme kenaikan tarif otomatis setiap 2 tahun sudah menjadi beban tetap bagi pengguna tol. 

Oleh karena itu, dalam waktu dekat YLKI bakal mengirim surat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta wacana pajak tol ini diurungkan.

YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, alih-alih mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak tol. 

Baca Juga: Jalan Layang MBZ Padat, Total 57.450 Kendaraan Lintas Dua Arah

Jika wacana pajak tol diteruskan dan diberlakukan, YLKI mengaku akan mengambil langkah hukum termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan l konsumen pengguna jalan tol.

Rio menambahkan, YLKI menilai kebijakan pemerintah ke depan harus berpihak pada konsumen dan tidak melulu membebankan ekonomi masyarakat dengan pengenaan pajak pajak. 

"YLKI mendorong pemerintah lebih kreatif dalam mencari pendapatan lain dan tidak menimbulkan efek domino," tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Uji Coba MLFF, Pembayaran Tol Tanpa Sentuh Segera Berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×