Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak tegas wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol.
Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI menilai wacana tersebut tidak berpihak pada rakyat karena memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang selama ini telah menanggung tarif tol relatif tinggi.
"Pengguna jalan tol di Indonesia bukanlah hanya kelompok elit. Mereka adalah pekerja, pengusaha kecil, sopir angkutan barang, dan keluarga menengah. Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat," ujar Rio dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Wacana PPN Jalan Tol Akan Memberi Efek Buruk ke Konsumen
Belum lagi, lanjut dia, mekanisme kenaikan tarif otomatis setiap 2 tahun sudah menjadi beban tetap bagi pengguna tol.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat YLKI bakal mengirim surat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta wacana pajak tol ini diurungkan.
YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, alih-alih mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak tol.
Baca Juga: Jalan Layang MBZ Padat, Total 57.450 Kendaraan Lintas Dua Arah
Jika wacana pajak tol diteruskan dan diberlakukan, YLKI mengaku akan mengambil langkah hukum termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan l konsumen pengguna jalan tol.
Rio menambahkan, YLKI menilai kebijakan pemerintah ke depan harus berpihak pada konsumen dan tidak melulu membebankan ekonomi masyarakat dengan pengenaan pajak pajak.
"YLKI mendorong pemerintah lebih kreatif dalam mencari pendapatan lain dan tidak menimbulkan efek domino," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Uji Coba MLFF, Pembayaran Tol Tanpa Sentuh Segera Berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













