Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konsumen pengguna jalan tol berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan jika rencana pemerintah mengaktifkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada 2028 diimplementasikan.
Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menyebut langkah PPN ini sebagai usaha untuk memperluas basis sumber penerimaan fiskal dengan memunculkan kembali wacana PPN atas jasa tol yang sudah diinisiasi sejak tahun 2015.
“Wacana pengenaan PPN di tarif tol kembali muncul dalam dokumen Restra DJP 2025 - 2029. Saat ini, berkembang asumsi keliru perkiraan potensi sumbangan fiskal dari pengenaan PPN di jalan tol, hanya dengan mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol,” ungkap Sekretaris Jenderal ATI Kris Ade Sudiyono kepada Kontan, Selasa (21/03/2026).
Baca Juga: Prodia Perluas Edukasi Kesehatan, Skrining Dini Perempuan Jadi Fokus
Kris menambahkan, jika kembali ke konsep PPN, yaitu pajak atas pertambahan nilai (value added), perhitungan potensi fiskal wacana ini adalah pajak yang dikenakan kepada masyarakat ketika menikmati nilai tambah dari kehadiran jalan tol.
Dalam bahasa fiskal, adalah selisih atas pajak keluaran yang didapat ketika masyarakat menikmati jalan tol dikurangi pajak masukan ketika operator membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol tersebut.
“Yang terjadi saat ini adalah pemerintah tidak mengenakan PPN terhadap masyarakat ketika menikmati nilai tambah penggunaan jalan tol. Argumen dasarnya adalah karena tidak ingin menambahi beban publik. Pengadaan infrastruktur publik, termasuk jalan, harusnya menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya,” tambahnya.
Dalam konsep investasi jalan tol, pengadaan jalan ini ditalangi pembangunannya oleh investor, yang pengembalian investasinya akan dibebankan kepada masyarakat pengguna jalan tol melalui tarif tol.
“Bayangkan, kalau kebaikan masyarakat ini harus diciderai dengan tambahan beban melalui pengenaan tarif fiskal PPN atas tarif tol yang dibayarkannya,” ungkapnya.
Di lapangan, ATI melihat tentu wacana pengenaan PPN di jalan tol, akan menaikkan beban logistik untuk kendaraan niaga dan logistik yang melewatinya. Bagi operator jalan tol, wacana pengenaan PPN, tidaklah memiliki dampak finansial tertentu, mengingat tugasnya hanya menjadi sarana untuk melakukan pungutan dan penyetoran fiskal tersebut kepada negara.
Baca Juga: Laba Bersih Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Melonjak 783% pada 2025
“Sebaliknya justru dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi mengingat adanya risiko menurunkan proyeksi lalu lintas akibat sensitivitas tarif terhadap kemampuan dan kemauan masyarakat dalam membayar tarif tol,” jelasnya.
Kris menambahkan, kalau dikembalikan pada konsep PPN adalah pajak atas nilai tambah kehadiran jalan tol, harusnya setoran fiskal akan mengecil karena hanya berupa selisih pajak keluaran dan pajak masukan dari jalan tol tersebut.
Di tengah proses lelang beberapa ruas tol baru yang sepi peminat dan gagal. Strategi asset recycle yang masih berjalan di tempat dan belum menggerakkan minat pasar.
“Keengganan investor karena tingginya eksposur finansial, serta fakta masih terdapat 54% Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang beroperasi dengan profitabilitas negatif, tentu wacana ini harus dikaji dengan cermat,” ungkapnya.
“Dan terutama dari itu, adalah harus menjaga rasa keadilan di masyarakat yang sudah mau dibebani proses pengadaan infrastruktur publik melalui pengenaan tarif.” tambah Kris.
Baca Juga: Industri Plastik Tertekan Gejolak Global, FLAIPHI Beberkan Strategi Bertahan
Senada, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai PPN pada jalan tol itu tidak tepat dan salah kaprah. Sebab sekalipun jalan tol adalah jalan berbayar, tapi adalah sebagai infrastruktur. Dan karena itu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyediakan akses infrastruktur.
“Tarif jalan tol sejatinya retribusi jalan (alias pajak juga), jadi tidak seharusnya dikenakan pajak lagi/PPN. Pengenaan PPN adalah wujud double tax. Ini menjadi kebijakan yang tidak adil dan tidak dibenarkan secara regulasi,” katanya.
Pengenaan PPN pada jalan tol, akan berdampak kontra produktif bagi pengguna jalan tol, baik pengguna kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan logistik. Bagi kendaraan logistik, pengenaan PPN tarif jalan tol akan berdampak terhadap kenaikan harga logistik (logistic fee).
“Jadi hal ini justru tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan biaya logistik di Indonesia. Ingat, logistic fee di Indonesia masih tergolong tertinggi di dunia, yakni 14,29%; hampir dua kali lipat dibanding logistic fee di negara maju,” ungkapnya.
Lebih detail, pengenaan PPN tarif jalan tol pada kendaraan bus umum juga akan berdampak terhadap kenaikan tarif bus umum, artinya, memberatkan pengguna angkutan umum.
Baca Juga: Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan
“Bahkan PPN tarif tol juga berpotensi memberatkan pengguna jalan tol, karena PPN akan ditanggung pengguna jalan tol. Dan hal ini berpotensi menggerus minat pengguna jalan tol, dan beralih menjadi pengguna jalan arteri, dan dampaknya jalan arteri akan makin macet dan rusak.” Tuturnya..
FKBI melihat PPN tarif jalan tol menjadi kontra produktif bagi usaha jalan tol, dan akan menggerus potensi revenue operator jalan tol. Hal ini tentu sangat kontra produktif, mengingat hampir separuh ruas jalan tol di Indonesia tingkat lalu lintas hariannya (LHR) masih di bawah 50% dari perjanjian pengusahaan jalan tol.
“Apalagi dari sisi investasi, IRR jalan tol di Indonesia adalah cukup lama, berkisar 10-15 tahun. PPN tarif tol berpotensi menggerus kinerja finansial operator jalan tol,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ini adalah Niti Emiliana juga menyebut bahwa konsumen akan menanggung kenaikan harga secara instan.
“Tentu ini sangat membebani konsumen mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan adanya tekanan dari kenaikan harga BBM dan komoditas lain,” katanya.
Dari sisi konsumen YLKI berharap penerapan PPN ini tentu tidak menyebabkan adanya kenaikan dan tidak dibebankan pada konsumen.
Menurutnya, secara teori, pajak yang masuk ke kas negara bisa dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur. Namun, karena PPN masuk ke kas negara (bukan langsung ke pengelola tol), tidak ada jaminan langsung bahwa kualitas jalan tol (SPM - Standar Pelayanan Minimal) akan meningkat secara otomatis.
“Jadi jika kenaikan tarif akibat pajak ini tidak dibarengi dengan perbaikan rest area, penerangan jalan, dan kualitas aspal, konsumen akan merasa dirugikan karena membayar lebih mahal untuk layanan yang sama atau bahkan menurun,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













