kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pergub larangan ekspor tanah jarang terbit Oktober


Selasa, 19 September 2017 / 18:15 WIB
Pergub larangan ekspor tanah jarang terbit Oktober


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan ekspor dan juga menjual mineral ikutan timah atau tanah jarang keluar dari Bangka Belitung (Babel) resmi dikeluarkan bulan depan atau Oktober 2017 ini.

Poinnya, Pemprov Babel meminta supaya mineral ikutan timah itu juga dilakukan pemurnian melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Gubernur Babel, Ezaldi Rosman menegaskan aturan ini dibuat bukan hanya untuk kegiatan ekspor ke luar negeri. Tapi, pengusaha juga dilarang untuk menjual tanah jarang diluar dari wilayah Babel.

"Aturannya akan terbit bulan Depan, sekarang sedang dimatangkan dan didiskusikan," terangnya kepada KONTAN, Selasa (19/9).

Dengan aturan itu, kata Ezaldi, pengusaha wajib melakukan pemurnian melalui smelter. Supaya, mineral ikutan timah itu, mempunyai nilai tambah jika dilakukan ekspor. Dan juga ada nvestasi baru yang membuka ruang kerja bagi masyarakat Babel di smelter.

Menurut Ezalidi, pengusaha tidak keberatan karena sudah disosialisasikan sejak lama. Sayangnya dia tidak memiliki data berapa banyak kegiatan ekspor tanah jarang yang keluar sebelum dilarang.

"Bisa tanyakan ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Yang jelas, setiap produksi timah, pasti menghasilkan mineral ikutan itu," pungkasnya

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama, Kementerian ESDM, Dadan Kusdian menyatakan bahwa memang selama itu belum ada aturan yang melarang mineral tanah jarang diekspor ke luar negeri.

"Unsur tanah jarang, rare earth element tidak diatur dalam Permen 5/2017 atau Permen 6/2017. Jadi bagus juga kalau ada aturan tidak boleh ekspor," terangnya kepada KONTAN, Selasa (19/9).

Sekretaris Perusahaan PT Timah (Tbk) Amin Haris Sugiarto menilai bahwa tata niaga tanah jarang memang pihaknya sudah mendengar rencana akan dikeluarkan Pergub. Adapun, mengenai stockpile tanah jarang PT Timah saat ini disimpan di unit metalurgi mentok.

"Dimana stockpile tersebut berupa mineral ikutan monazite yang diawasi oleh Bapeten karena mengandung radioaktif dan mineral tersebut selalu dilakukan pemeriksaan tiap 6 bulan sekali," tandasnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×