kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

17 perusahaan inspeksi hulu migas disahkan


Rabu, 23 Agustus 2017 / 13:47 WIB
17 perusahaan inspeksi hulu migas disahkan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38/2017, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial langsung menetapkan Surat Pengesahan sebagai Perusahaan Inspeksi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan pemerintah telah membuat surat edaran kepada beberapa Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) yang masih berlaku untuk bertransformasi menjadi perusahaan inspeksi.

Sebanyak 38 PJIT, terdapat 29 PJIT yang masih aktif. "Saat ini yang sudah berubah 17 perusahaan, sehingga masih ada 12 perusahaan yang harus mengajukan jadi perusahaan inspeksi," imbuh Alfon pada Rabu (23/8).

Sebnayak 17 perusahaan inspeksi tersebut terdiri dari enam perusahaan mendapatkan surat pengesahan dan 11 perusahaan mendapatkan surat pengesahan sementara. Enam perusahaan yang mendapatkan surat pengesahan adalah PT Devnusa Roga Planindo, PT Indospec Asia, PT Trihasco Utama, PT Sertco Quality , PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan PT Sucofindo (Persero).

Sementara 11 perusahaan yang mendapatkan surat pengesahan sementara adalah PT Mahfindo Utama, PT Depriwangga, PT Valarbi, PT Marka Isnpektindo, PT Nusakura Standarindo, PT Farrald Teknindo, PT Titis Sampurna Inspection, PT Radiant Utama Interisco, PR Carsurin Oil and Gas Service, PT PJ Tek Mandiri, dan PT Sertifikasi Raharja Indonesia.

Untuk perusahaan inspeksi yang mendapatkan surat pengesahan sementara, diberikan waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan wajib diantaranya memiliki ISO 17020. Selain itu pemerintah juga mensyaratkan danya Sertifikat Kualifikasi dan Kompetensi untuk Tenaga Pelaksana Inspeksi dan Tenaga Ahli Pendukung.

Alfon pun menargetkan seluruh PJIT diharapkan telah bertansformasi menjadi perusahaan inspeksi pada tahun ini. "Harusnya tahun ini, karena kami buat edaran harus, ini kan wajib mandatory," kata Alfon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×