kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AirNav perpanjang kerja sama dengan Kohanudnas


Rabu, 14 Februari 2018 / 00:10 WIB
AirNav perpanjang kerja sama dengan Kohanudnas
ILUSTRASI. Novie Riyanto, Direktur Perum LPPNPI (AirNav)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia meneken perpanjangan perjanjian kerja sama koordinasi pertukaran data dan informasi penerbangan serta penegakan hukum di wilayah udara Indonesia dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) pada 12 Februari 2018.

Perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi untuk kepentingan keselamatan penerbangan, keamanan dan pertahanan negara serta penegakan hukum di wilayah udara Nusantara.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bukti komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung keamanan dan pertahanan wilayah udara Indonesia.

“Ranah AirNav Indonesia adalah keselamatan penerbangan, sedangkan Kohanudnas adalah pertahanan dan keamanan, perjanjian kerja sama ini merupakan sinergi kami menjaga ruang udara Nusantara,” kata Novie dalam keterangan resminya, Selasa (13/2).

AirNav Indonesia dan KOHANUDNAS sebelumnya telah menjalin kerja sama sejak AirNav Indonesia resmi berdiri pada 2013 lalu. Substansi kerja sama tersebut, AirNav memberikan data dan informasi penerbangan yang dapat mendukung upaya menjaga keamanan wilayah udara Nasional yang dilakukan oleh Kohanudnas.

Selain itu, koordinasi antara kedua belah pihak juga diatur melalui mekanisme military civil coordination (MCC). Sehingga Kohanudnas dapat mengakses data penerbangan yang relevan dan juga menempatkan personelnya di cabang kami AirNav yang fungsi utamanya adalah menjadi penghubung utama antara air traffic controller AirNav dengan Kohanudnas sektor maupun pusat.

Sesuai peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa klasifikasi ruang udara Na-sional yang terlarang atau terbatas untuk penerbangan sipil, yakni air defence identification zone (ADIZ), restricted area (area terbatas) dan prohibited area (area terlarang).

“Bila terdapat pesawat udara sipil maupun asing yang teridentifikasi oleh peralatan navigasi penerbangan kami, ATC akan segera memberikan peringatan dini terhadap pesawat udara tersebut. Jika pesawat tersebut kemudian tetap melanggar meski sudah diberikan peringatan, maka ATC kami akan segera melaporkannya kepada petugas MCC di Cabang kami untuk mendapatkan penanganan. Petugas MCC kemudian akan menjalankan mekanisme pelaporan pada internal Kohanudnas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Novie.

Novie menerangkan bahwa koordinasi antara ATC dengan petugas MCC ini dapat dilakukan dalam hitungan menit. Pihaknya juga memberikan Kohanudnas akses terhadap data penerbangan yang relevan untuk mendukung upaya menjaga keamanan penerbangan Nasional. Koordinasi antara ATC dan MCC selama ini sudah terjalin dengan baik bahkan untuk beberapa kasus tertentu dapat terlaksana hanya dalam hitungan menit.

"Kami juga akan menurunkan perjanjian kerja sama ini dalam bentuk letter of coordination agreement (LOCA) antara Cabang kami dengan Kosekhanudnas sehingga para pelaksana tugas di lapangan semakin paham mengenai fungsi dan tugas kedua belah pihak,” pungkas Novie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×