kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amandemen kontrak tidak pengaruhi kinerja kontraktor PKP2B


Kamis, 22 Februari 2018 / 20:13 WIB
Amandemen kontrak tidak pengaruhi kinerja kontraktor PKP2B
ILUSTRASI. ADARO


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah melaksanakan tandatangan amandemen kontrak. Artinya, PKP2B ini wajib mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah berupa enam poin amandemen kontrak. Di antaranya adalah penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.

Biasanya dengan perubahan status ini, perusahaan pertambangan akan mengalami perubahan bisnis. Namun, tidak bagi PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Head of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira mengatakan pelaksaan amandemen kontrak tidak akan mengubah rencana bisnis Adaro.

“Baik jangka pendek maupun jangka panjang,” terangnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).

Adapun juga, kata Nadira, pendapatan Adaro pun tidak akan berdampak atas berubahnya perpajakan dari yang sebelumnya memakai nail down berubah menjadi prevailing.

Bahkan, kata Nadira, mengenai penciutan wilayah pun tidak berpengaruh terhadap rencana produksi tahun ini yang ditargetkan mencapai 52 juta ton–54 juta ton.

“Tidak ada dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan Adaro, terlebih karena pengoptimalan area pertambangan sesuai amandemen kontrak sudah sejalan dengan rencana jangka panjang Adaro,” tandasnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia, Ido Hotna Hutabarat enggan menjawab pertanyaan Kontan.co.id terkait amandemen kontrak ini.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan dengan berubahnya status PKP2B dalam amandemen kontrak, tidak akan mengubah kinerja PKP2B. Hanya saja, otomatis akan mengubah perpajakan mereka dari yang sebelumnya nail down menjadi prevailing.

Ia mengklaim, dengan prevailing pajak tidak akan naik. Namun, mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kalau pajaknya naik, ya ikut naik. Mereka ikut tarif tersebut. Begitu juga sebaliknya jika pajaknya sedang turun,” terangnya, Kamis (22/2).

Yang jelas, kata Jonson, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor minerba ini tidak boleh lebih rendah dari yang sebelumnya dilakukan amandemen kontrak bagi perusahaan. Sehingga tarif royalti 13,5% tetap harus dipatuhi oleh PKP2B.

“Khusus yang amandemen kontrak kan pakai prevailing. Otomatis penerimaan negara akan lebih bagus. Tapi kami belum buat kajian berapa persen kenaikan penerimaan negara dari amandemen kontrak ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×