kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek seluk beluk legalitas sebelum beli rumah


Minggu, 28 Mei 2017 / 11:35 WIB
Cek seluk beluk legalitas sebelum beli rumah


Sumber: rumahku.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Banyak orang bermimpi memiliki rumah pribadi. Namun sayangnya, mereka belum bisa mewujudkannya dengan berbagai alasan. Begitu juga saat menemui masalah legalitas rumah yang akan dibeli apakah bermasalah atau tidak.

Jangan pernah Anda melakukan jual beli rumah, tanah, atau produk properti lainnya tanpa surat kelengkapan yang memadai. Oleh karena itu, Anda harus memeriksanya secara mendetail apakah surat-surat rumah lengkap. 

Bukan hanya itu saja, pastikan juga semua surat perlengkapannya asli dan bukan fotokopi atau hanya surat palsu saja. Beberapa surat yang perlu diteliti, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), SPPT PBB, sertifikat tanah, bukti pembayaran pajaknya, dan yang lainnya. 

Berbeda kondisinya jika ternyata rumah yang ingin Anda beli ternyata masih berstatus jaminan utang. Sebenarnya, rumah tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh pemiliknya. Maksimal hanya bisa dikontrakkan tentu saja dengan perjanjian tertulis yang isinya jelas.

Namun jika terpaksa, pemilik rumah bisa saja menjual properti miliknya tersebut karena sangat membutuhkan uangnya. Anda sebagai konsumen juga harus bijak dan teliti dalam menyikapi masalah ini. Di satu sisi Anda sangat membutuhkan hunian tempat tinggal, lagi pula harga yang ditawarkan cocok dengan budget atau anggaran yang dimiliki.

Namun di sisi lain, Anda tidak mau berisiko membeli rumah yang statusnya masih dalam jaminan utang. Pasalnya, sudah pasti Anda tidak akan memperoleh sertifikat rumah tersebut karena masih dijaminkan kepada pihak lain oleh sang pemilik rumah. 

Apapun yang terjadi proses jual beli rumah meskipun masih berstatus jaminan utang. Antara penjual dan pembeli harus menyepakati beberapa poin yang diatur dalam sebuah surat perjanjian, jika memang ingin terus melanjutkan proses bisnis properti tersebut.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu pembeli harus mendapatkan sertifikat rumahnya karena tidak mau berisiko dengan membeli properti tanpa ada sertifikat aslinya. Sementara bagi penjual sekaligus pemilik rumah, dia juga harus berpikir cara mendapatkan sertifikat rumahnya yang masih dijadikan jaminan utang.

Sumber: Rumahku.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×