kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM akan mencabut izin penunggak PNBP


Jumat, 18 Mei 2018 / 06:14 WIB
ESDM akan mencabut izin penunggak PNBP
ILUSTRASI. Harga minyak


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu ESDM mengusulkan, pencabutuzan izin ke-80 IUP tersebut.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan, pihaknya telah menghentikan layanan terhadap sekitar 80 IUP CnC. Pasalnya, tunggakan PNBP perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun. "Mereka kami blokir. Juga karena tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba Kementerian ESDM," katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5).

Dia menuturkan, umumnya perusahaan yang layanannya diblokir akan melakukan protes. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Lantaran, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi.

Yang jelas, apabila mereka tidak melunasi PNBP, maka ESDM tak segan-segan mengusulkan pencabutan izin. "Nanti kita mengusulkan ke gubernur agar dicabut. Kita masih melihat pergerakan mereka," tuturnya.

Saat ini, tunggakan PNBP subsektor pertambangan minerba masih tinggi dengan total seklitar Rp 4,8 triliun. "Posisi Mei 2018 masih Rp 4,8 triliun. Itu terdiri dari tunggakan lama dan yang baru," tuturnya.

Jonson mengungkapkan sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari perusahaan yang statusnya non CnC sebanyak 2.509 IUP. Adapun IUP-IUP yang berstatus non-CnC tersebut telah diinstruksikan untuk dicabut setelah proses penataan IUP selesai pada akhir tahun lalu.

Ia mengatakan pemerintah telah menghentikan seluruh pelayan untuk perusahaan yang masih menunggak. Dengan demikian, transaksi penjualan tidak akan bisa dilakukan. Pihak ESDM menyerahkan ke Dirjen Penegakan Hukum di Kementerian Hukum dam HAM. "Tahap pertama untuk tunggakan non-CnC sebanyak 2.509 perusahaan," tandasnya.

Sementara itu, hingga April 2018 kemarin, pencapaian PNBP minerba sudah mencapai 39% atau Rp 12,7 triliun dari target, yakni Rp 32,09 triliun sampai akhir tahun 2018 ini. Penyumbang terbesar realisasi kuartal I ini adalah batubara, porsinya mencapai 70%.

Jonson optimistis, PNBP tahun ini akan memenuhi target. Bahkan bisa lebih dari target. Hanya saja kelebihan itu tidak sebesar pada tahun lalu yang mencapai Rp 40,6 triliun.

Maklum tahun in ada penetapan harga batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×