kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM kembalikan proposal ekspor Freeport


Senin, 29 Januari 2018 / 06:25 WIB
ESDM kembalikan proposal ekspor Freeport
Tambang Freeport di Tembagapura


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan proposal ekspor PT Freeport Indonesia untuk periode enam bulan mendatang. Pengembalian proposal tersebut lantaran Freeport tidak melaporkan kemajuan proyek smelter mereka.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pengembalian proposal ini lantaran formatnya tidak sesuai dengan ketentuan. "Belum sesuai dengan format laporan kemajuan smelter," katanya kepada KONTAN, Minggu (28/1).

Format yang dimaksud harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri ESDM No.1051 K/30/MEM/2017 tentang Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.

Oleh karena itu, hingga saat ini Kementerian ESDM belum membahas jumlah kuota ekspor yang diajukan Freeport. Sebagai gambaran kuota ekspor bagi Freeport sebesar 1,1 juta ton, akan berakhir pada 13 Februari 2018 mendatang. Dalam keterangan sebelumnya, ESDM menyebut pada pertengahan Januari 2018 ,manajemen PT Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor yang baru meskipun tak memerinci volumenya.

Pada hasil verifikasi yang terakhir, Freeport Indonesia mengklaim kemajuan pembangunan smelternya di Gresik, Jawa Timur, telah mencapai kisaran 15%. Smelter dengan nilai investasi mencapai US$ 2,2 miliar tersebut akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun.

Untuk mengevaluasinya, pemerintah telah menetapkan tim verifikator untuk evaluasi kemajuan seluruh smelter yang akan maupun sedang dibangun, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Rekayasa Industri.

Adapun hasil evaluasi dari ketiga verifikator tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga kepada PT Freeport.

Dalam Permen ESDM No. 6/2017, evaluasi pembangunan smelter dilakukan setiap enam bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90% dari target per periode, maka izin ekspornya dicabut.

Sayangnya ketika dikonfirmasi mengenai permintaan rekomendasi ekspor ini, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama enggan berkomentar. Justru Riza mengaku Freeport belum mengajukan rekomendasi ekspor. "Kami belum mengajukan," tandasnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×