kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.859   16,00   0,09%
  • IDX 8.219   -46,79   -0,57%
  • KOMPAS100 1.159   -9,20   -0,79%
  • LQ45 830   -8,91   -1,06%
  • ISSI 295   -1,13   -0,38%
  • IDX30 433   -3,16   -0,73%
  • IDXHIDIV20 517   -3,83   -0,74%
  • IDX80 129   -1,09   -0,83%
  • IDXV30 143   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 140   -1,43   -1,02%

Izin Tambang Martabe Berpeluang Dipulihkan, Pemerintah Evaluasi Ulang


Jumat, 13 Februari 2026 / 09:57 WIB
Izin Tambang Martabe Berpeluang Dipulihkan, Pemerintah Evaluasi Ulang
ILUSTRASI. Menteri ESDM beri sinyal pemulihan izin tambang Martabe usai dicabut Satgas. Presiden Prabowo minta cek total. Apakah PT AR bisa beroperasi lagi? (DOK/PTAR)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberi sinyal evaluasi atas keputusan pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR). Perkembangan terbaru menunjukkan adanya peluang pemulihan izin setelah sebelumnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan izin tambang emas Martabe semula diumumkan Satgas PKH menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda kawasan Sumatra, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. PT AR termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut dalam rangka penertiban usaha berbasis sumber daya alam.

"Dalam rangka melaksanakan penertipan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan," ungkap Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026).

Sinyal Pemulihan Izin dari Menteri ESDM

Kurang dari sebulan setelah pengumuman pencabutan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pernyataan yang membuka peluang pemulihan izin tambang Martabe, yang merupakan cucu usaha dari PT Astra International Tbk (ASII).

Baca Juga: Jatam Ungkap Pemerintah Masih Pakai Cara Lama Soal Keputusan Tambang Martabe

"Ya kita, kita harus fair dong, kita harus fair. Kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya," ujar Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).

Bahlil menambahkan bahwa persoalan ini telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut mengarahkan agar dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap operasional PT AR.

"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," ungkapnya.

Bahlil juga menegaskan tidak ada lobi yang memengaruhi keputusan pemerintah terkait kelanjutan operasional tambang Martabe.

"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga. Artinya kita harus fair (adil)," kata dia.

Status Kontrak Karya dan Implikasi Hukum

Dari sisi hukum, PT AR memegang tambang Martabe dengan skema Kontrak Karya (KK). Skema ini menempatkan pemerintah dan perusahaan dalam kedudukan yang setara secara hukum.

"Kontrak Karya dan PKP2B ini menempatkan pemerintah dan swasta dalam kedudukan yang setara," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga: Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

Dengan status tersebut, hubungan hukum antara negara dan perusahaan bersifat kontraktual dan mengikat kedua belah pihak. Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menegaskan kewenangan pencabutan izin berada pada kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM.

"Kalau dalam hukum, yang mencabut izin itu yang menerbitkan izin. Jadi kalau ada pencabutan izin yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas), itu tidak sah. Kalau mau merekomendasikan ke lembaga terkait, itu boleh, terkait pemeriksaan izin misalnya," ungkap Abrar kepada Kontan, Rabu (21/01/2026).

Ia menyebut, dengan kedudukan setara dalam Kontrak Karya, PT AR berpeluang menempuh jalur arbitrase internasional maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, karena melibatkan investasi asing dalam grup Astra, opsi arbitrase internasional dinilai lebih mungkin ditempuh.

"Arbitrase ini pilihan terakhir. Prosesnya pasti panjang dan biayanya juga tidak sedikit," ungkap dia.

Sementara itu, ahli hukum pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Eva A Djauhari, menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam pencabutan izin usaha pertambangan.

"Oleh karena itu, pencabutan izin tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," kata Eva.

"Dalam konteks ini, menjadi penting untuk membedakan secara tegas antara pencabutan izin sebagai sanksi administratif dan pengambilalihan pengelolaan sebagai instrumen kebijakan ekonomi negara, karena masing-masing memiliki basis normatif, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda," ungkapnya.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Gugatan KLH

Di tengah polemik izin tambang Martabe, PT AR juga melakukan komunikasi dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani. Kementerian tersebut mengaku telah melakukan pengkajian komprehensif terhadap aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis perusahaan.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Managemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," ungkap Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026).

Di sisi lain, PT AR juga menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai Rp200,99 miliar atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.

"Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan beliau juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih insyaallah semuanya akan baik-baik saja," ungkap Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).

Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan, membenarkan adanya gugatan tersebut melalui keterbukaan informasi.

"KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR," ungkap dia.

"Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ari.

Perkembangan kasus tambang emas Martabe ini menjadi sorotan pelaku industri dan investor, mengingat implikasinya terhadap kepastian hukum, iklim investasi sektor pertambangan, serta relasi antara pemerintah dan pemegang Kontrak Karya di Indonesia.

Selanjutnya: AS–Taiwan Sepakati Tarif 15%, Investasi dan Impor Energi Naik Tajam

Menarik Dibaca: Kualitas Foto HP Xiaomi Kini Setara DSLR Berkat HyperOS 3 AI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×