kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Tak perlu Freeport setuju divestasi 51%


Selasa, 22 Agustus 2017 / 15:45 WIB
ESDM: Tak perlu Freeport setuju divestasi 51%


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tegas memiliki posisi bahwa tidak perlu lagi ada persetujuan PT Freeport Indonesia (PTFI) atas pelepasan divestasi saham 51%.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, Freeport harus mengikuti ketentuan divestasi saham 51%. Itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Seperti pernyataan Freeport kemaren yang belum setuju, kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas. persyaratan untuk operasional Freeport itu 51% harus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8).

Artinya, apabila Freeport tidak setuju dengan divestasi saham 51% maka perpanjangan izin operasinya tidak dapat dilanjutkan. Begitu juga dengan tidak sepakatnya Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). "Kalau Freeport bilang enggak setuju ya silahkan aja, tapi ya pemerintah punya positioning begitu," tegasnya.

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan negosiasi dengan Freeport yang membahas mengenai empat poin ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini. Empat poin itu di antaranya: perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51% dan stabilitas investasi.

Bambang menegaskan, apabila sampai waktu yang ditargetkan Freeport belum juga sepakat atas empat poin negosiasi itu, khususnya divestasi 51% dan pembangunan smelter, maka status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disandang sementara ini harus berubah kembali ke Kontrak Karya (KK).

Artinya, jika Freeport kembali ke Kontrak Karya maka kewajiban membangun smelter menjadi mutlak dan kegiatan ekspor konsentrat tembaganya akan disetop. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri. Kegiatan ekspor mineral mentah telah dilarang per 12 Januari 2017.

"Kalau belum sepakat ya terserah. Kalau mau bubar juga tidak apa-apa. Kalau dia tidak setuju mau kembalikan ke pemerintah kan juga bagus," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×