Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Istana Negara yang menyatakan bahwa Freeport menyepakati pelepasan divestasi saham 51% kepada pemerintah Indonesia.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menyatakan bahwa kesepakatan divestasi 51% merupakan satu paket kesepakatan dalam pembahasan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport, yang mana kesepakatan empat poin harus disepakati bersamaan.
"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi. Betul (belum sepakat divestasi 51%)," katanya kepada KONTAN, Senin (21/8).
Asal tahu saja, empat poin negosiasi yang dimaksud oleh Riza adalah, perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51% dan perpajakan.
Masih berkaitan dengan hal itu, ternyata, negosiasi empat poin yang dimaksud Riza belum membuahkan hasil. Kenapa? Pasalnya, sampai sekarang Freeport juga belum sepakat untuk membangun smelter. Freeport menegaskan, smelter tidak akan dibangun jika pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041.
Riza bilang, Freeport berharap mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan 2041."Sehingga kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar dan pembangunan smelter sebesar US$ 2,3 miliar serta divestasi 51%," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengklaim, negosiasi dengan Freeport sudah menyelesaikan dua hal. Yakni, Freeport sepakat dengan pembangunan smelter dan perpanjangan operasi hingga 2031.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News