kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaikindo harapkan harmonisasi pajak sedan


Selasa, 29 Agustus 2017 / 17:31 WIB
Gaikindo harapkan harmonisasi pajak sedan


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengharapkan adanya harmonisasi tarif pajak sedan di Indonesia. Sebab pajak barang mewah atau PPnBM dari sedan yang 30% dinilai memberatkan industri otomotif penetrasi pasar, khususnya ke ranah ekspor.

"Kapasitas terpasang nasional mencapai 2,2 juta unit per tahun. Namun hanya 1,2 juta unit yang diproduksi," urai Jongkie dalam paparan Seabad Industri Otomotif Indonesia yang diselenggarakan Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI), Selasa (29/8).

Sekitar 200.000 unit setiap tahun dari total produksi dijual ke luar negeri, sementara sisa kapasitas 1 juta unit masih kosong. "Potensi ekspor diharapkan mampu mengisi ekses dari sisa kapasitas yang belum terpakai itu," ujar Jongkie.

Di pasar global tipe kendaraan yang populer ialah sedan. Sementara pabrikan di Indonesia dominan memproduksi jenis kendaraan keluarga, seperti SUV dan MPV. "Indonesia memang menjadi basis produksi kendaraan 4x2 saat ini," ucapnya.

Sedan hanya kisaran 3% dari total penjualan 1 juta unit mobil tiap tahun. Persoalannya ialah, sedan masih dianggap barang yang mewah dan dikenai pajak di atas jenis kendaraan lainnya.

Hal ini menyebabkan harga cenderung mahal dan ongkos produksi harus ditingkatkan. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, Kemperin bersama industri otomotif tengah berkolaborasi dengan lembaga riset independen Univesitas Indonesia (UI) untuk mengukur dampak dari kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan tipe sedan.

Harapan dari kalangan industri adalah pajak sedan bisa kurang lebih sama atau tidak jauh beda dengan pajak MPV yang 10%. Kabar yang beredar kocek negara bisa berkurang dengan pengurangan tarif pajak tersebut.  "Diharapkan dengan turun tarif maka banyak produksi dan meningkat permintaan, tentu ini sebuah peluang bagi penambahan pajak juga," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×