kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri manufaktur tumbuh 5,25% di kuartal III, begini respons Menperin


Senin, 09 November 2020 / 22:36 WIB
Industri manufaktur tumbuh 5,25% di kuartal III, begini respons Menperin
ILUSTRASI. Industri pengolahan mampu tumbuh positif pada triwulan III tahun 2020 sebesar 5,69% dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pada kuartal III 2020 ini terjadi peningkatan industri manufaktur sebesar 5,25% dari kuartal sebelumnya. Capain tersebut merupakan sinyal yang positif dalam upaya pemulihan ekonomi lantaran pandemi Covid-19.

"Nah ini merupakan hal yang sangat positif. Kita sudah pada posisi rock bottom pada kuartal kedua dan mudah-mudahan kuartal depan kita akan mulai menunjukkan proses pemulihan," kata Agus saat saat konferensi pers virtual update Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Senin (9/11).

Selain itu, Agus menambahkan untuk Purchasing Managers' Index atau PMI juga menunjukan hal yang positif. Hal itu dibandingkan dengan bulan Februari hingga Maret lalu ketika pandemi mulai masuk ke Indonesia.

"Sekarang sudah dalam posisi menggeliat kita mendorong dan kami percaya sebelum berakhirnya tahun 2020 PMI ini bisa masuk ke titik 50% di mana angka 50 itu berarti bahwa industri dalam negeri sudah sampai status ekspansif," jelasnya.

Baca Juga: Pupuk Kujang resmi operasikan pabrik CO2 senilai US$ 7,4 Juta

Mulai menggeliatnya sektor industri juga tak lepas dari keputusan Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan surat edaran terkait koridor dan aturan pada industri-industri untuk bisa tetap melakukan produksi dengan menyampaikan proposal terhadap izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Agus menjelaskan, IOMKI salah satunya mengatur di mana industri harus memberikan laporan kepada pihaknya terhadap apa saja upaya-upaya mereka untuk melaksanakan protokol kesehatan dan juga mitigasi apabila di industri masing-masing ditemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan Covid-19.

"Kami sadar betul bahwa perekonomian melalui kegiatan industri ini tidak boleh ketinggalan, walaupun di satu sisi kami sadar betul juga bawa penanganan kesehatan itu harus di depan, sementara sektor industri harus mengikuti secara ketat di belakangnya," ujarnya.

Baca Juga: Prospek industri farmasi dan obat herbal pada kuartal IV 2020




TERBARU

[X]
×