kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 5 larangan & kewajiban aplikator taksi online


Senin, 23 Oktober 2017 / 17:59 WIB
Ini 5 larangan & kewajiban aplikator taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi mulai diatur ruang geraknya dalam menjalankan bisnis untuk angkutan sewa khusus online.

Hal tersebut tercantum dalam draft revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi.

Setidaknya, terdapat lima larangan dan kewajiban yang harus ditaati oleh para perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut yang disebut aplikator.

Dalam draft revisi PM 26/2017 tersebut tertera aplikator dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Larangan yang dimaksud yaitu:

1. Dilarang memberikan layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

2. Dilarang memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.

3. Dilarang merekrut pengemudi.

4. Dilarang menetapkan tarif.

5. Dilarang memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Selain itu, aplikator juga memiliki 5 kewajiban yang harus ditaati.

1, Aplikator wajib memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

2. Wajib memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.

3. Wajib bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

4. Wajib menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Wajib membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi.

Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan berharap agar para aplikator sudah dapat menaati apa yang menjadi larangan dan kewajiban seperti yang tertera dalam draft revisi PM 26/2017 ini mulai 1 November mendatang. Pemerintah tetap memberi  masa transisi selama tiga bulan.

"Jangan karena masih tiga bulan jadi tidak langsung dilaksanakan. Sebaiknya harus segera ditaati," ujarnya, Senin (23/10).

Seperti diketahui, 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 dianulir melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Agustus lalu karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×