kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Taksi online bisa pakai STNK nama pribadi


Jumat, 20 Oktober 2017 / 11:29 WIB
Taksi online bisa pakai STNK nama pribadi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut,  pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi.

“Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/10).

Penyusunan draf revisi PM 26/2017 melibatkan berbagai pihak antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan Kemenko Maritim. Peraturan hasil Revisi PM 26/2017 mulai berlaku 1 November 2017.

Meliadi mengemukakan, salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi. 

Sebelumnya, banyak pemilik kendaraan protes karena PM 26/2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha termasuk yang terhimpun dalam koperasi.

Ditegaskan Meliadi dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota. Karena itu, pemilik taksi online menjadi anggota koperasi tidak mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.

Poin lain yang diatur adalah untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada  pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya,” kata Meliadi .

Bagi pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Di samping juga koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang  menampung sesuai jumlah kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×