kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Grab harap taksi online tak disebut ilegal lagi


Kamis, 19 Oktober 2017 / 21:15 WIB
Grab harap taksi online tak disebut ilegal lagi


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia berkomentar terhadap revisi peraturan menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). 

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengaku sampai saat ini belum menerima draft final peraturan tersebut. Namun dalam diskusi yang sudah terjadi dia melihat ada sebagian permintaan perusahaan teknologi aplikasi penyedia transportasi yang diakomodir tapi sebagian pula tidak.

"Tapi hasil akhirnya kami belum tahu," ujar Tri, Kamis (19/10).

Grab memilih wait and see. "Dengan ada payung hukum harapannya tidak ada lagi yang bilang angkutan online itu ilegal," katanya.

Dalam revisi permenhub tersebut, ada poin tentang kuota taksi online yang bakal diterapkan. Tri mengatakan Grab akan patuh walau selama ini beberapa daerah masih ada penolakan terhadap moda transportasi ini. Kawasan semacam Batam dan Kalimantan Timur pemerintah daerahnya belum menerima keberadaan mereka.

"Tapi kalau yang di Jawa Barat, kemarin sudah diklarifikasi. Ternyata tidak seperti yang dibicarakan soal ada penolakan," kata Tri. Grab berjanji setelah menerima peraturan dan perumusan kuota tersebut akan mempelajari dan dapat memberitahukan posisi dan sikap perusahaan seperti apa.

Lagi pula selama ini perusahaan transportasi online juga diikutsertakan untuk mengusulkan persoalan hitungan kuota. "Cara hitung kemarin kami juga kasih masukan," ungkapnya. Namun saat ini hal tersebut masih belum bisa diinformasikan, menunggu ketetapan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×