Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia berkomentar terhadap revisi peraturan menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengaku sampai saat ini belum menerima draft final peraturan tersebut. Namun dalam diskusi yang sudah terjadi dia melihat ada sebagian permintaan perusahaan teknologi aplikasi penyedia transportasi yang diakomodir tapi sebagian pula tidak.
"Tapi hasil akhirnya kami belum tahu," ujar Tri, Kamis (19/10).
Grab memilih wait and see. "Dengan ada payung hukum harapannya tidak ada lagi yang bilang angkutan online itu ilegal," katanya.
Dalam revisi permenhub tersebut, ada poin tentang kuota taksi online yang bakal diterapkan. Tri mengatakan Grab akan patuh walau selama ini beberapa daerah masih ada penolakan terhadap moda transportasi ini. Kawasan semacam Batam dan Kalimantan Timur pemerintah daerahnya belum menerima keberadaan mereka.
"Tapi kalau yang di Jawa Barat, kemarin sudah diklarifikasi. Ternyata tidak seperti yang dibicarakan soal ada penolakan," kata Tri. Grab berjanji setelah menerima peraturan dan perumusan kuota tersebut akan mempelajari dan dapat memberitahukan posisi dan sikap perusahaan seperti apa.
Lagi pula selama ini perusahaan transportasi online juga diikutsertakan untuk mengusulkan persoalan hitungan kuota. "Cara hitung kemarin kami juga kasih masukan," ungkapnya. Namun saat ini hal tersebut masih belum bisa diinformasikan, menunggu ketetapan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News