kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan baru perusahaan inspeksi sektor migas


Rabu, 23 Agustus 2017 / 11:42 WIB
Ini aturan baru perusahaan inspeksi sektor migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 38/2017 yang disusul dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang persyaratan pelaksanaan inspeksi dan klasifikasi perusahaan inspeksi di sektor hulu migas. Dengan aturan tersebut, terjadi beberapa perubahan bagi penyedia jasa inspeksi kegiatan hulu migas.

Beberapa perubahan diantaranya Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) berubah menjadi Perusahaan Inspeksi (PI). Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan biarpun namanya berubah namun tugas PJIT dengan PI masih tetap sama yaitu perusahaan jasa yang membantu badan usaha migas untuk melangsungkan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan kegiatan usaha migas instansi dan peralatan.

Bedanya saat ini adalah Perusahaan Inspekai tidak lagi berada di bawah Ditjen Migas. "(Ditjen) Migas tidak bertanggunjawab untuk ini, dulu kan namanya PIJT ini under migas. Perusahaan Inspeksi sekarang independen, jadi ditunjuk langsung oleh Badan Usaha," kata Alfon pada Rabu (23/8) di Jakarta.

Dengan begitu, badan usaha migas tidak lagi harus mendapatkan persetujuan Ditjen Migas untuk menunjuk Perusahaan Inspeksi.

"Kalau dulu mekanisme perusahaan jasa teknis dibentuk dengan Permen 6 dan SK Dirjen nomor 84 dan 43. Itu setiap badan usaha yang menunjuk PIJT harus dapat persetujuan kami. Dengan terbitnya Permen 38, tidak lagi," imbuhnya.

Namun Alfon menegaskan pemerintah masih akan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Inspeksi. Salah satu caranya dengan meminta Perusahaan Inspeksi melaporkan inspeksi yang mereka lakukan. Setelah ada pemeriksaan oleh Ditjen Migas maka Perusahaan Inspeksi baru bisa mengeluarkan certificate of inspection.

"Untuk menunjukkan bahwa ini sudah comply dengan standar kami, tapi ini persetujuan penggunaan. Dari berapa ratus sertifikat yang diterbitkan mereka, kami hanya terbitkan persetujuan penggunaan. Kalau instalasi, maka migas mengeluarkan persetujuan laik operasi," jelas Alfon.

Pemerintah juga telah menetapkan klasifikasi dan persyaratan bagi perusahaan inspeksi. Klasifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi terdiri dari Kelas Utama dengan nilai lebih besar dari 90; Kelas Madya dengan nilai lebih besar dari 80 sampai dengan 90; Kelas Pertama dengan nilai minimum 70 sampai dengan 80.

Adapun Parameter penilaian meliputi administrasi dengan bobot nilai maksimum 25%; Teknis dengan bobit nilai maksimum 65%, keuangan dengan bobot nilai maksimum 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×