kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan INSA soal PP yang mengatur perizinan angkutan pelabuhan


Senin, 08 Maret 2021 / 17:47 WIB
Ini tanggapan INSA soal PP yang mengatur perizinan angkutan pelabuhan


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 pasal 62 mengenai perizinan usaha angkutan pelabuhan, dinilai tidak memberikan banyak perubahan terhadap aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, sebagaimana yang telah berlaku sebelumnya, izin untuk usaha jasa angkutan pelabuhan harus dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bukan oleh perusahaan pelayaran.

"Jadi aturan ini tidak berefek apa-apa terhadap perusahaan pelayaran. Tapi lebih kepada penertiban izin kepelabuhanan. Baik itu pelabuhan umum, khusus atau untuk kebutuhan sendiri," jelasnya saat dihubungi oleh Kontan, Senin (8/3).

Baca Juga: Kemenhub dukung rencana DP World dan Maspion garap proyek pelabuhan peti kemas

Sebagai informasi, Pasal 62 PP nomor 31 Tahun 2021 berbunyi (1) Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) terminal.

Selanjutnya, pada ayat (2) Badan Usaha Peiabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki perizinan berusaha badan usaha pelabuhan dari:

a. Bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal;

b. Gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional; dan

c. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.

Carmelita menilai, industri kepelabuhan dan pelayaran saat ini bisa dapat terdorong dengan insentif yang tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta jasa kepelabuhanan.

Ia mencatat sektor transportasi laut baik kepelabuhanan dan pelayanan pelayaran mengalami tekanan luar biasa karena dihimpit dua persoalan sekaligus yakni krisis kesehatan dan ekonomi.

"Sejauh ini, penyebaran Covid-19 masih tinggi dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kendati proses vaksinasi sudah dimulai, sepertinya proses masih panjang, sehingga keringanan penundaan pembiayaan PNBP di Kementerian Perhubungan serta jasa keplabuhanan selama pandemi ini akan membantu kami untuk bangkit," ujarnya.

Selanjutnya: Kini angkutan pelabuhan wajib dapat izin dari badan usaha pelabuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×