kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Jasa Marga perihal kabar kartu e-Toll khusus pejabat


Jumat, 19 Januari 2018 / 18:26 WIB
Kata Jasa Marga perihal kabar kartu e-Toll khusus pejabat
ILUSTRASI. TRANSAKSI E-TOLL


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan membantah adanya kartu khusus untuk pejabat. Melainkan, kartu khusus yang beredar hanya untuk petugas internal.

“Kartu khusus itu kartu operasional dinas. Misalnya untuk petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas jalan tol yang melakukan patroli. Itupun melekat pada kendaraan. Bukan perorangan,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (19/1).

Dia mengungkapkan, kartu tersebut merupakan bagian dari inventaris perusahaan dan tidak sembarangan orang dapat menggunakan. Dia membantah ada pembagian kartu khusus bagi pejabat maupun keluarganya agar bebas keluar masuk tol tanpa bayar.

 “Itu tidak mungkin. Karena itu menyangkut pendapatan perusahaan yang diaudit berbagai instansi. Jadi kami tidak mungkin main-main dalam hal ini,” ujar Agus.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Jasa Marga mengeluarkan kartu khusus bebas biaya bagi pejabat, anggota DPR RI dan keluarganya untuk melintas jalan tol.

Ada dua kartu yang beredar, berwarna kuning dan warna hitam. Pada kartu berwarna kuning tertulis Mitra Kerja yang dibawahnya terdapat tulisan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Sedangkan di kartu berwarna hitam tertulis JM Card yang di bawahnya tercantum juga tulisan Mitra Kerja.

Kedua kartu dilabeli keterangan waktu penggunaan berlaku sampai Desember 2018

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemberian kartu pada pejabat negara merupakan gratifikasi. "Jika benar, harus ditindaklanjuti sebagai langkah pencegahan. Jika kabar itu benar, bisa dikatakan gratifikasi,” kata Uchok.

Uchok menegaskan, jika kartu itu benar dikeluarkan untuk pejabat negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti.

“Jangan pernah melihat besarannya, namun bila dikalkulasikan jumlah penerima dan dikalikan penggunaannya itu akan cukup besar nilainya,” ungkapnya.

 Uchok meminta Jasa Marga mengklarifikasi kabar peredaran kartu tersebut. Sebab, dirinya mencoba mengkalkulasikan kerugian yang akan dialami Jasa Marga bila kartu itu benar-benar beredar.

 “Untuk sekali jalan tarif yang dikenakan Rp9.500. Bila digunakan pulang pergi maka tarif yang dikenakan Rp19.000. Jika dikalikan 5 ribu kartu dan digunakan selama setahun atau sekitar 300 hari, maka nilainya mencapai Rp28,5 miliar. Ini angka yang cukup besar,” kata Uchok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×