kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan Impor Dievaluasi Pemerintah, Begini Tanggapan Apindo


Kamis, 18 April 2024 / 14:29 WIB
Kebijakan Impor Dievaluasi Pemerintah, Begini Tanggapan Apindo
ILUSTRASI. Pemerintah mengevaluasi Permendag No. 3 Tahun 2024 dikritisi oleh kalangan dunia usaha.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 dikritisi oleh kalangan dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan, meski tujuannya untuk untuk mengurangi impor produk ilegal, ternyata Permendag ini justru memuat banyak sekali Harmonized System (HS) Code yang terkena larangan dan pembatasan (lartas).

"Cakupan pembatasan impor dari kebijakan ini sangat luas yakni mencapai 70% dari total HS barang yang diperdagangkan di Indonesia," ungkap dia, Rabu (17/4).

Tidak heran Permendag tersebut mengancam kelangsungan usaha hampir seluruh subsektor manufaktur. Apindo pun meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut lebih lanjut untuk memudahkan pelaku industri eksisting dalam negeri dalam mengimpor bahan baku/penolong yang dibutuhkan.

Dengan begitu, seluruh industri manufaktur nasional tetap bisa beroperasi dan menyerap tenaga kerja secara maksimal.

Baca Juga: APSyFI Kritik Keputusan Pemerintah Mengevaluasi Permendag 3/2024

Apindo sendiri pada dasarnya tidak bisa "pilih kasih" terkait subsektor industri mana saja yang harus diakomodasi kebutuhan impornya dengan mudah lewat kebijakan pemerintah.

"Kami menaruh perhatian khusus pada upaya fasilitasi kebutuhan impor bagi industri-industri berorientasi ekspor dan padat karya," kata Shinta.

Salah satu poin bermasalah dalam beleid ini menurut Apindo adalah tertahannya izin dan kuota impor perusahaan. Izin dan kuota impor tersebut hanya bisa diperoleh apabila perusahaan memiliki rekomendasi untuk melakukan kegiatan impor. Masalahnya, rekomendasi ini sangat sulit didapat oleh perusahaan karena banyaknya prosedur yang berbelit dan proses yang terlalu panjang.

"Sebagai contoh, rekomendasi impor dari Surveyor memerlukan data-data lapangan terkait suplai dan permintaan dalam negeri. Kemudian bila ada kekurangan suplai, maka baru bisa diimpor," ungkap Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×