kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Impor Timbulkan Kontroversi, Begini Tanggapan Pelaku Usaha


Kamis, 21 Maret 2024 / 20:23 WIB
Aturan Impor Timbulkan Kontroversi, Begini Tanggapan Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Permendag 36/2023 membuat para pengusaha alas kaki tidak pernah mendapat kepastian. KONTAN/Baihaki/2/10/2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan impor yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang telah berubah menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 masih menimbulkan keluhan dari berbagai kalangan pengusaha.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengaku beleid terbaru ini membuat para produsen sepatu lokal kesulitan mengimpor sampel sepatu. Kini, kegiatan impor sampel sepatu harus melalui rekomendasi dari pemerintah dengan mekanisme larangan dan pembatasan (lartas) biasa. Artinya ada prosedur yang lebih rumit untuk sekadar impor sampel produk.

Padahal, sampel sepatu menjadi kunci utama bagi pihak produsen untuk dapat memperoleh pesanan ke pasar ekspor. "Kalau kirim sampel dari luar negeri saja dipersulit, ujung-ujungnya pemerintah malah menghambat laju ekspor untuk peningkatan devisa negara," kata Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri, Kamis (21/3).

Baca Juga: Pengusaha Sepatu Minta Pemerintah Tindak Tegas Impor Ilegal dan Jastip

Biasanya, para produsen alas kaki mengimpor sampel sepatu dalam jumlah terbatas sekitar 20--25 pasang. Karena jumlahnya kecil, umumnya impor sampel tersebut dilakukan melalui mekanisme pengiriman paket yang tentu tetap dikenakan pajak, bea masuk, dan biaya lain-lain.

Aprisindo juga menemukan kasus pebisnis alas kaki yang kesulitan memesan kain untuk kebutuhan produksinya. Usut punya usut, pihak produsen kain ternyata ikut terdampak pengetatan impor bahan baku kain, sehingga mereka tidak bisa menyelesaikan pesanan kain untuk pelanggan di industri alas kaki.

Ada pula kasus sejumlah merek alas kaki lokal yang kesulitan memesan bahan baku yang sesuai kebutuhan mereka. Padahal, produsen tersebut sedang berusaha mengamankan stok jelang musim libur Lebaran 2024. Akhirnya ada produsen yang memilih impor dalam bentuk produk jadi.

Bahkan menurut Aprisindo, keberadaan Permendag 36/2023 justru membuat para pengusaha alas kaki tidak pernah mendapat kepastian berapa banyak permohonan impor bahan baku yang akan disetujui pemerintah.

"Sebab, prosedur perhitungan kuotanya tidak jelas dan cenderung gelap, sehingga persetujuan impor banyak dipengaruhi oleh unsur diskresi," imbuh Firman.

Indonesia Packaging Federation (IPF) juga mengeluhkan Permendag 36/2023 yang dinilai tidak ada harmonisasi Harmonized System (HS) Code impor bahan baku. Alhasil, banyak material yang sejatinya belum diproduksi di dalam negeri dan harus diimpor justru menjadi bermasalah. Dengan demikian, aturan tersebut harus dikaji ulang secara menyeluruh.

"Jika dipaksakan, Permendag ini hanya akan membebani biaya produksi kemasan dan juga produk yang dikemas, sehingga pada akhirnya konsumen juga terbebani," tutur Business Development Director IPF Ariana Susanti, Rabu (20/3).

Sekadar catatan, IPF menyebut impor bahan baku kemasan mengalami tren penurunan 20% sejak kuartal III-2023 lalu.

Baca Juga: Ada Pengetatan Impor, APSYFI Optimistis Kinerja Industri TPT Kembali Tumbuh

Bisnis Ritel Terancam

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut, kehadiran Permendag 36/2023 juga menyulitkan peritel barang-barang branded atau mewah yang diimpor dari luar negeri. Para peritel tersebut kini diminta pemerintah untuk menjalani proses verifikasi dan audit ulang atas produk-produk yang dijualnya. Proses ini membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan.

"Proses verifikasi ini belum selesai ketika Permendag tersebut berlaku per 10 Maret lalu, sehingga ini cukup mempengaruhi kelangsungan peritel barang branded," ungkap Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, Kamis (21/3).

Para peritel barang-barang branded pun terancam kehabisan stok dalam waktu sebulan mendatang akibat masalah yang timbul dari implementasi Permendag 36/2023.

Hippindo sendiri meminta pemerintah menunda penerapan beberapa poin yang bermasalah pada beleid tersebut setidaknya sampai enam bulan ke depan.

Di sisi lain, Hippindo mendukung penerapan poin terkait pembatasan impor melalui barang bawaan penumpang yang disinyalir menyasar bisnis jasa titip (jastip). Pasalnya, barang-barang impor yang masuk lewat layanan jastip telah merugikan banyak peritel resmi yang notabene sudah memenuhi aturan dan membayar pajak dan bea masuk atas produk yang diimpor.

"Produk jastip ini bukan hanya barang-barang mewah, tapi juga banyak barang murah yang dapat merugikan pelaku UMKM lokal," tutup Budihardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×