kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub gelar uji KIR bersubsidi di 10 kota besar


Minggu, 25 Maret 2018 / 13:40 WIB
Kemhub gelar uji KIR bersubsidi di 10 kota besar
ILUSTRASI. UJI KIR TRANSPORTASI ONLINE


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan uji KIR dan penerbitan SIM A Umum bersubsidi di 10 kota besar. Acara yang dikemas dalam program Aksi Keselamatan Perhubungan Darat ini ditujukan bagi pengemudi angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan umum.

Uji KIR dan penerbitan SIM A Umum bersubsidi digelar mulai 21-25 Maret 2018 di beberapa kota besar, yaitu Jakarta, Semarang, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Palu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, SIM A Umum dan uji KIR ini merupakan syarat bagi seluruh pengemudi angkutan sewa khusus maupun taksi reguler untuk dapat mengemudi dan membawa kendaraan penumpang sesuai PM 108 Tahun 2017.

"SIM A Umum dan uji KIR bersubsidi ini merupakan bentuk edukasi dari pemerintah untuk pengemudi angkutan. Demikian pula bagi pemilik dan pengguna jasa angkutan umum. Jadi ini juga untuk menepis anggapan bahwa biaya penerbitan SIM A Umum dan uji KIR itu mahal," ujar Budi yang hadir pada peninjauan acara tersebut di Medan, melalui keterangan resmi, Minggu (25/3).

Budi ingin menumbuhkan citra yang murah dan cepat terkait proses penerbitan SIM A Umum dan uji kir ini. Kegiatan itu diadakan di beberapa kota, supaya semakin banyak pengemudi yang belum punya SIM A Umum dapat segera mengurus SIM.

Pada tiap acara di 10 kota ini, tersedia kuota kurang lebih 200 orang bagi setiap pendaftar untuk SIM A Umum maupun uji KIR.

Sebagai persyaratan awal, pengemudi diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebelum mengikuti uji berkala. Dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti uji kompetensi pengemudi, uji praktik, serta tes kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×