kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klasifikasi Zirkonium Kini Hanya Dua Kategori


Kamis, 03 Januari 2013 / 08:00 WIB
Klasifikasi Zirkonium Kini Hanya Dua Kategori
ILUSTRASI. Promo Mingguan JCO 1 Lusin Donat JCO + 1 Liter JCoffee (berupa JCoccino / Chocolate) terbatas hanya 13-19 September 2021


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Para pengusaha mineral jenis zirkonium mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk kembali menyederhanakan jenis zirkonium yang masuk dalam harga patokan ekspor (HPE). Mulai 1 Januari 2013, jenis mineral yang dikenakan bea keluar hanya dua, yakni bijih zirkonium dan zirkonium silikat.

Danny Paulus, Direktur Utama PT Investasi Mandiri Interzircon, mengaku senang lantaran pemerintah telah menerima keluhan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha keberatan dengan aturan pemerintah yang membagi jenis bijih zirkonium menjadi empat klasifikasi. "Kami sangat menghargai kebijakan pemerintah soal HPE per Januari 2013," ujarnya ke KONTAN, Rabu (2/1)

Seperti diketahui, sejak Oktober 2012 lalu, HPE zirkonium terdiri dari empat klasifikasi. Yakni, bijih zirkonium dengan kadar di bawah 50%, bijih zirkonium kadar antara 50% hingga 60%, bijih zirkonium dengan kadar di atas 60%, serta zirkonium silikat.

Pemisahan jenis bijih zirkonium berdasarkan kadar itu menyulut protes kalangan pengusaha pertambangan komoditas tersebut. Pasalnya, semakin tinggi kadar zirkonium yang diperoleh besaran pajak ekspornya justru lebih besar. Padahal biaya produksi untuk meningkatkan kadar tersebut juga semakin tinggi.

Nah, untuk Januari ini, HPE bijih zirkonium mencapai US$ 1.107,61 per ton. Sedangkan HPE zirkonium silikat mencapai US$ 1.229, 63 per ton, atau turun 18,86% dibandingkan Desember silam sebesar US$ 1.515,46 per ton. "Tapi, HPE yang ditetapkan itu masih terlalu tinggi, sebab di pasar China harganya sekitar US$ 1.100 per ton," ujar dia.

Sementara itu, hingga saat ini pengusaha zirkonium masih menunggu kepastian pemerintah untuk merevisi lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Gunawan Tjandra, Direktur Utama PT Dian Lestari Sejahtera, mengatakan, meskipun zirkonium silikat sudah ada dalam penetapan HPE namun dalam Permen ESDM Nomor 7/2012 justru tidak tercantum sebagai salah satu produk ekspor hasil pertambangan mineral.

Menurut dia, pengusaha perlu ketegasan pemerintah. Maklum, sebagai bahan yang sudah diolah tentunya zirkonium silikat tidak lagi termasuk dalam produk yang tidak boleh diekspor pada tahun depan. "Pasar zirkonium dunia, 54%-nya diserap oleh industri keramik. Pemerintah jangan membuat pengusaha menjadi susah, dengan pelarangan ekspor zirkonium silikat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×