Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang sepanjang tahun ini hanya mencapai 90% dari target. Rendahnya penyerapan PNBP dari tambang itu terjadi karena rendahnya harga tambang di pasar dunia.
“PNBP tahun ini kira–kira Rp 27 – 28 triliun atau 10% lebih rendah dari target Rp 28 – 29 triliun,” kata Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite, Selasa (18/12).
Rendahnya realisasi PNBP tambang itu disebabkan oleh rendahnya harga mineral dan batubara di pasar. Dampaknya, setoran royalti dan iuran lainnya dari perusahaan tambang ke negara juga ikut turun.
Ekspor tambang sepanjang tahun ini turun jika dibandingkan tahun lalu. Penyebabnya, pemerintah memberlakukan bea keluar (BK) tambang 20%. Thamrin menuturkan, penurunan ekspor memang sudah diantisipasi oleh pemerintah.
“Memang dampak jangka pendeknya berpengaruh ke fiskal, tetapi jangka panjangnya kebutuhan hasil tambang dalam negeri bisa terpenuhi,” kata dia.
Mulai 16 Mei lalu, pemerintah mengenakan bea keluar bagi ekspor tambang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012. Aturan ini berlaku untuk 65 jenis tambang.
Ke-65 jenis itu terdiri dari 21 mineral logam seperti bijih besi, mangan, tembaga, nikel, kobalt, alumunium, timbal, seng, kromium, molibdenum, ilmenite, titanium, zirconium, perak, emas, platinum, dan antimoni.
Selain itu, 10 jenis mineral bukan logam di antaranya kuarsa, kaolin, batu kapur, feldspar, zirconium silikat, zeloit, dan intan. Serta, 34 jenis batuan seperti marmer, onik, granit, topas, giok, toseki, dan peridotit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News