kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bangun pabrik tin chemical, Timah tunggu Amdal


Rabu, 19 Desember 2012 / 08:45 WIB
Bangun pabrik tin chemical, Timah tunggu Amdal
ILUSTRASI. Dana kelolaan industri reksadana bertambah di Agustus 2021


Reporter: Diemas Kresna Duta | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Demi mendongkrak pendapatan perusahaan, PT Timah (Persero) Tbk akan membangun satu pabrik pengolahan mineral tanah jarang atau rare earth menjadi tin chemical di Kawasan Industri Tanjung Ular, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Kini, perusahaan pelat merah berkode saham TINS itu sedang menanti penerbitan analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Corporate Secretary Timah, Agung Nugroho menargetkan, izin Amdal tersebut akan keluar pada Maret 2013. Bisa dibilang, rencana ini molor dari target sebelumnya, yakni Juli 2012. Sehingga, "Kami perkirakan pembangunan baru akan dimulai sekitar Maret 2013, seiring dengan keluarnya Amdal," ucap Agung, Selasa (18/12).

Menurutnya, dengan adanya pabrik tin chemical, PT Timah nantinya mampu mengolah mineral tanah jarang yang disebut-sebut memiliki nilai jual tinggi.

Sekadar gambaran, rare earth merupakan mineral ikutan dari produksi timah, meliputi monazite, xenotime, dan zircon. Monazite dapat digunakan sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). "Selama ini rare earth belum tergarap, karena mineral tersebut mengandung radio aktif. Butuh pengolahan khusus," paparĀ  Agung.

Nantinya, PT Timah tidak akan bekerja sendiri. Perusahaan ini akan menggandeng Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sebagai provider teknologi pengolahan rare earth di pabrik tin chemical.

Agung mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009, UU 10/1997, dan PP 4/2000, yang menitahkan, pengolahan mineral berbahaya harus mendapat pendampingan dari Batan. Sebelumnya, PT Timah dan Batan sudah menambang tanah jarang namun hasilnya hanya untuk penelitian.

Untuk merealisasikan pabrik tersebut, PT Timah menyiapkan dana hingga Rp 450 miliar. Dana tersebut sudah mencakup investasi pembangunan PLTU berkapasitas 2x8 MW sebagai sumber pasokan listrik. Agung mengaku, dana itu berasal dari kas perusahaan dan pinjaman bank.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno menyebut, pihaknya fokus membangun kawasan industri Tanjung Ular pada 2013. Selain itu, perusahaan akan melakukan optimasi atau penyempurnaan 12 smelter timah, demi mengerek laba bersih perusahaan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×