kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lahan eks Koba Tin terkatung-katung


Kamis, 23 Oktober 2014 / 10:00 WIB
Lahan eks Koba Tin terkatung-katung
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap investasi bisa lebih ditingkatkan lagi.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo– Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapatkan pekerjaan rumah yang belum dikelarkan kabinet Indonesia Bersatu II. Salah satunya nasib pengelolaan lahan eks PT Koba Tin.

Areal tambang timah eks Koba Tin ini sudah setahun lebih tidak beroperasi, pasca berakhirnya kontrak karya (KK) pertengahan 2013 silam. Padahal, PT Timah Tbk dan tiga badan usaha milik daerah (BUMD) sudah sepakat membentuk badan usaha sebagai pengelolan tambang timah tersebut. "Kami berharap pemerintah segera memberikan aspek legal untuk pengoperasian kembali lahan eks Koba Tin," kata Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan Timah ke KONTAN, Rabu (22/10).

Sebagai informasi, pada 2013 lalu, pemerintah tidak memberikan perpanjangan KK Koba Tin. Untuk sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan PT Timah bersama aparat keamanan serta pemerintah daerah setempat untuk menjaga wilayah itu.

Selain itu, pemerintah juga meminta PT Timah dan tiga pemerintah daerah yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Belitung, untuk bersama persiapan pengelolaan lahan tersebut. Keempat perusahaan pelat merah ini telah membentuk anak usaha PT Timah Bemban Babel sebagai calon operator tambang timah seluas seluas 41.344,26 hektare tesebut.

Berdasarkan hasil kesepakatan pada Juli 2014, PT Timah memiliki porsi 40% saham, sedangkan ketiga BUMD menggengam total kepemilikan 60% saham. "Namun, pembagian saham ini masih menunggu surat keputusan dari Menteri ESDM," kata Agung.

Agar bisa segera mengoperasikan areal eks Koba Tin, diperlukan juga adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur peralihan status lahan dari areal konsesi KK menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) dan kemudian ditetapkan menjadi wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK). Rencananya, peraturan pelaksana ini akan dituangkan dalam revisi PP Nomor 23/2010 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ari Yanuar, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, pihaknya juga berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar lahan eks Koba Tin bisa segera dimanfaatkan. "Walaupun harusnya sejak lama pemerintah sudah mengambil keputusan, kami ingin pemerintahan baru ini mempercepat prosesnya, " kata dia. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×