Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 30% akan diberlakukan untuk tambang batubara yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dan BUMN dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pemilik tambang batubara PKP2B generasi 1 dan BUMN tidak mendapatkan pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Untuk PKP2B kelas 1 dan IUP BUMN itu kita berikan 100 persen (RKAB), maka, dia kita minta di awal minimal 30 (persen) tarik ke depan untuk PLN," ungkap Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tri menambahkan, kebutuhan utama dari DMO 30% yang berasal dari PKP2B generasi satu dan BUMN tambang adalah untuk pemenuhan listrik, yang masuk dalam kategori kebutuhan strategis.
Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan Proyek DME Batubara Sudah Tahap Finalisasi Danantara
Meski begitu, Tri menegaskan bahwa setoran DMO batubara juga akan diambil dari tambang batubara di luar izin PKP2B dan BUMN tambang.
"Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan, nah nanti (kita) kumpulkan juga dari itu,” tegas dia.
Mengenai harga DMO batubara untuk PLN, Tri memastikan belum ada perubahan. Harga tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebesar US$ 70 per ton dengan standar kalori 6.322 kcal/kg GAR.
"Kan belum dengar ada regulasi baru, belum-belum ada," kata Tri saat ditanya soal potensi perubahan harga DMO.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mencatat adanya usulan peningkatan volume DMO batubara oleh anggota DPR RI menjadi 30%.
"Ya, kita perhatikan, kita hitung dari dulu. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%,” kata Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: ESDM Ungkap Pemangkasan RKAB Batubara 2026 Belum Final: Ada Potensi Evaluasi
Persentase DMO tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan kapasitas DMO tahun 2025 yang berada pada angka 23-24% dari total produksi.
"Dari sisi presentasi DMO pasti naik. Jadi, kan kalau kemarin itu kan DMO itu sekitar 23-24 persen, jadi dengan adanya penurunan produksi, presentasi DMO pasti akan jadi peningkatan," ungkap Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot menyebut bahwa angka produksi batubara sesuai dengan RKAB tahun ini masih berada di kisaran 600 juta ton per tahun.
"Berdasarkan perhitungan dari Dirjen Minerba dan juga ini berdasarkan permintaan dari PLN dan juga industri dalam negeri, jadi perkiraan sekitar lebih dari 600 juta ton per tahun. Jadi, kondisinya seperti itu," kata dia.
Selanjutnya: Hubungan Memanas, Filipina Minta China Jaga Nada Pernyataan Tetap Tenang
Menarik Dibaca: 5 Cara Membuat Alis Natural Anti Gagal, Cukup Pakai Pensil Alis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













