kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang 8 Wilayah Tambang Minerba, 50 Perusahaan Berminat


Rabu, 24 April 2024 / 05:28 WIB
Lelang 8 Wilayah Tambang Minerba, 50 Perusahaan Berminat
ILUSTRASI. Lelang delapan blok tambang minerba diperkirakan menarik minat lebih dari 50 perusahaan tambang.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan lelang delapan blok tambang mineral dan batubara di tahun 2024. Lelang ini diperkirakan menarik minat lebih dari 50 perusahaan tambang. 

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, saat ini proses lelang masih terus berjalan. 

"Saat ini kami belum dapat membuka sistem aplikasi lelang jadi belum tahu berapa yang ikut namun dari pengajuan dokumen surat bebas piutang SDA sebagai syarat mengikuti lelang, sudah ada 50-an badan usaha yang mengajukan surat bebas piutang sumber daya alam (SDA)," kata Julian kepada Kontan, Selasa (23/4). 

Tercatat, sebanyak 8 WIUP akan ditawarkan dalam lelang kali ini yang terdiri dari Blok Lolayan (emas), Blok Taludaa (tembaga), Blok Pasiang (Galena), Blok Pumlanga (Nikel), Blok Ulu Rawas (Bijih Besi), Blok Bayung Lencir (Batubara), Blok Tumbang Nusa (Batubara) dan Blok Natai Baru (Batubara).

Baca Juga: Perusahaan Batubara Siapkan Strategi Genjot Produksi di Tahun Ini

Selain lelang 8 WIUP Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga tengah menggelar lelang prioritas tiga WIUPK mineral logam. 

Tiga blok tambang ini meliputi Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Julian menyebutkan, sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Hanya diperuntukkan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan kesediaan menerima penawaran IUP ini sebelumnya dimana ada 1 BUMD dan 1 BUMN. Apabila BUMD memenangi lelang prioritas maka BUMD tersebut berhak melakukan pengelolaan terhadap WIUP yang dimenanginya," jelas Julian. 

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK. 

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4).

Agus menyebut bahwa lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.

"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," imbuhnya.

Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bulubalangt Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 1.665 ha untuk komoditas nikel 

2. Lingke UtaratLuwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luast 943 ha untuk komoditas nikel 

3. PongkerutLuwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatant dengan luas 4.252 ha untuk komoditas nikel

Jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:

1. Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024

2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024

Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut.

Baca Juga: Intip Strategi Perusahaan Batubara yang Fokus Kerek Produksi di Tahun Ini

Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×