kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manajemen JICT bantah terjadi kecelakaan kerja


Kamis, 26 April 2018 / 20:26 WIB
Manajemen JICT bantah terjadi kecelakaan kerja
ILUSTRASI. Pelabuhan Tanjung Priok - JICT


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen JICT menyayangkan berbagai tuduhan negatif yang terus digulirkan Serikat Pekerja JICT terhadap perusahaan.

Hal itu, termasuk tuduhan bahwa salah satu pekerja JICT meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada Kamis dini hari (26/4).

"Kami tegaskan bahwa tidak ada kecelakaan kerja di JICT. Informasi yang disebarkan SP JICT pada orasi di kantor hari ini tidak benar," tegas Riza Erivan, Wakil Direktur Utama JICT, dalam keterangannya, Kamis (26/4).

Riza membenarkan, ada sopir eksternal yang ditemukan meninggal di Lapangan JICT, Blok LL, Tanjung Priok.

Namun, penyebab kematiannya diduga karena serangan jantung, bukan karena kecelakaan kerja.

"Sudah dilakukan pengecekan oleh pihak berwenang di pelabuhan bahwa almarhum meninggal karena sakit. Kami turut berduka, semoga keluarga diberikan kekuatan, ketabahan dan keihklasan," imbuh Riza.

Riza berharap, SP JICT dapat menciptakan situasi kerja yang baik. Apalagi JICT merupakan gerbang utama perekonomian dan terminal kontainer terbesar di Indonesia.

Selama ini, lanjut Riza, manajemen JICT telah memberikan tingkat kesejahteraan yang sangat layak kepada para pekerjanya.

Bahkan, bisa disebut salah satu yang terbaik di Indonesia. Selain bonus tahunan yang mencapai 7% dari laba kotor perusahaan, saban tahun gaji pokok pekerja juga selalu naik lebih tinggi daripada inflasi.

Riza menambahkan, JICT juga telah membayarkan bonus produksi 2018 kepada pekerja. Besaran bonus sudah sesuai dengan formula yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pekerja.

"Seluruh kewajiban perusahaan sudah dibayarkan sesuai ketentuan. Karena itu kami juga prihatin dengan berbagai upaya SP JICT yang terus berusaha membuat kondisi perusahaan tidak kondusif," paparnya.

Sebelumnya, dalam orasi di depan kantor JICT, Sekjen SP JICT menuding meningkatnya risiko kerja di perusahaannya. "Semalam saya dengar informasi ada kejadian lagi dan meninggal di Blok LL," ujar ujar Hazris Malsyah, Ketua SP JICT.

Dalam orasinya, SP JICT juga kembali menyuarakan tuntutan agar perpanjangan kontrak JICT dan Pelindo II dibatalkan. Perpanjangan itu dianggap merugikan pemerintah.

Namun, tuntutan SP JICT ini dinilai tidak murni lantaran diduga ada kepentingan pribadi dibalik penolakan itu.

Pasalnya, sesuai klausul dalam PKB 2013-2015, jika kontrak JICT berakhir di tahun 2019, maka pekerja akan mendapatkan kompensasi besar. Angkanya adalah 10 dikalikan masa kerja dikalikan upah pokok.

Dengan asumsi masa kerja 20 tahun, seorang pekerja kelas menengah akan mendapatkan 200 kali gaji pokok atau sekitar Rp 3 miliar- Rp 4 miliar.

Karena itu, para pekerja berharap dipekerjakan lagi di perusahaan baru yang akan mengelola terminal eks JICT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×