kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PAABI: Alat berat tidak lagi dikutip PKB


Selasa, 21 November 2017 / 15:49 WIB
PAABI: Alat berat tidak lagi dikutip PKB


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Perhimpunan Agentunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), Djonggi Gultom mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan alat berat masih terkena pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, kabar mengenai surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 yang membenarkan pungutan tersebut adalah salah tafsir.

Sebelumnya, KONTAN memberitakan bahwa isi surat keputusan MK tersebut menolak permohonan uji materi yang diajukan kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Sehingga, setelah keputusan tersebut diketok, alat berat masih terkena PKB.

Dasar pengenaan PKB alat berat adalah nilai jual kendaraan bermotor. Tarif yang dikenakan antara 0,1% hingga 0,2%. Sementara bea balik nama besaran tarif pajak sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama. Pada penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan sebesar 0,075%.

Sekadar informasi, uji materi yang diajukan  kontraktor pertambangan ini diputuskan MK pada 19 September 2017, dan dipublikan pada 10 Oktober 2017.

Namun, menurut Djonggi, dalam Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XV/2017 tentang "Perbedaan antara alat berat dan kendaraan bermotor", dijelaskan bahwa pemohon meminta agar Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 12 ayat
(2) UU Peraturan Daerah Retribusi Daerah (PDRD) untuk dicabut.

"Dan hasilnya diterima, seperti pernyataan petitium surat tersebut yang mengatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya," jelas Djonggi, Selasa (21/11). Itu artinya, pasal 12 ayat (2) pengenaan PKB alat berat berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor, telah dibatalkan.

Djonggi, yang juga Direktur PT Hexindo Adiperkasa Tbl (HEXA) berharap, agar alat berat dipahami bukan sebagai kendaraan bermotor. "Mungkin karena ada orang yang mengendarainya dianggap menyupiri kendaraan, bukan begitu, ini tak lebih dari mesin yang digunakan untuk pekerjaan," katanya.

Pelaku industri ditengarai menanggapi positif keluarnya SK tersebut. Menurut Djonggi, periode ini, bisnis alat berat kian tumbuh. "Sejak kuartal I dan II tahun ini sudah mulai terlihat tumbuh," ujarnya.

Ia memprediksi, rata-rata kenaikan semua jenis alat berat tahun ini berada pada kisaran 30%. PAABI memproyeksi total penjualan alat berat tahun ini berkisar 11.000-12.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×