kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemenang penawaran wilayah pertambangan diumumkan akhir Agustus ini


Rabu, 01 Agustus 2018 / 17:24 WIB
Pemenang penawaran wilayah pertambangan diumumkan akhir Agustus ini
ILUSTRASI. Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pengumuman pemenang enam Wilayah Izin Usaha Pertambanag Khusus (WIUPK) yang telah dilakukan penawaran oleh BUMN dan BUMD akan dilakukan pada akhir Agustus.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji proposal penawaran yang terbaik bagi BUMN maupun BUMD yang berhak mendapatkan enam WIUPK tersebut. “Kemungkinan Agustus ini selesai dan pengumuman,” terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).

Asal tahu saja, ada 16 wilayah pertambangan yang akan dilelang. Enam diantaranya adalah WIUPK yang menurut Undang-Undang No. 04/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD sebelum dilakukan lelang.

Sementara untuk 10 WIUP lainnya, kegiatan lelang tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Bambang bilang, sampai sejauh ini Pemda belum melaksanakan lelang. “Belum, itu sudah menjadi ranah Pemda setempat,” tandasnya.

Menurut data Kementerian ESDM, total nilai kompensasi data untuk 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang pemerintah mencapai Rp 4,09 triliun. 

Nilai tersebut ditentukan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018. Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 April 2018. 

Untuk WIUP, total nilai kompensasi datanya Rp 1,76 triliun. Sementara untuk WIUPK, kendati jumlahnya di bawah WIUP yang akan dilelang, total nilai kompensasi datanya mencapai Rp 2,33 triliun. 

Bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang wajib menempatkan sejumlah dana jaminan kesungguhan terlebih dahulu. Apabila kalah dalam lelang, dana tersebut bisa ditarik kembali. "Yang mau ikut lelang harus bayar. Kalau nanti dia dapat, hilang. Artinya, kalau gak dapat nanti uangnya dikembalikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×