kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Enam wilayah pertambangan ditawarkan ke BUMN dan BUMD


Kamis, 21 Juni 2018 / 16:51 WIB
Enam wilayah pertambangan ditawarkan ke BUMN dan BUMD
ILUSTRASI. Tambang Kaolin Bangka


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menawarkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penawaran itu sudah dilakukan pada awal  Juni ini. Kementerian ESDM memberikan batas waktu 30 hari untuk BUMN maupun BUMD untuk memberikan respon.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatoto Ariyono mengatakan, enam WIUPK yang ditetapkan sebagai kualifikasi lelang, sudah ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD. “Sudah dikirim surat penawarannya. Sudah lama, sebelum lebaran,” terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/6).

Asal tahu saja, enam WIUPK yang ditawarkan kepada BUMN dan BUMD itu diantaranya, pertama, daerah Latao, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 3,148 hektare (ha), komoditas nikel.  

Kedua, daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, kabupaten kolaka utara, luas 5,899 ha, komoditas nikel. 

Ketiga, Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel.  

Keempat, Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel.  

Kelima, Bahodopi Utara, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896 ha, komoditas nikel  

Keenam, Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batubara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, BUMN dan BUMD diberikan tenggat waktu 30 hari masa kerja untuk merespon penawaran.

Bambang bilang, keputusan atas minat penawaran akan diterima apabila BUMN maupun BUMD memenuhi persyaratan. “Seperti keuangan, teknis administrasi dan lainnya. Periode 30 hari kerja harus memasukkan (penawaran),” ungkapnya.

Sementara, untuk 10 WIUP yang akan dilelang, Bambang bilang, pihaknya sudah menyerahkan itu kepada gubernur setempat untuk dilakukan lelang. Hanya saja, sejauh pengetahuan Bambang, lelang 10 WIUP itu belum terlaksana.

Direktur Utama PT Antam (Persero), Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan pihaknya berminat atas semua penawaran yang telah dikirim oleh Kementerian ESDM. Menurutnya, Antam baru menerima penawaran itu tanggal 6 Juni 2018 dengan waktu maksimal 20 hari kerja sejak penawaran berlangsung.

“Sementara ini sedang dalam tahap finalisasi menentukan mana saja yang kita minati. Semoga sebelum tenggat, 17 Juli – 18 Juli sudah bisa kita sampaikan,” ungkap Arie kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).

Yang jelas, kata Arie, yang dibidik oleh Antam sudah jelas potensinya berdasarkan data yang tersedia.

Setali tiga uang, Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arviyan Arifin mengatakan bahwa memang BUMN menjadi prioritas atas WIUPK itu. “Kita berminat, akan tetapi kita tetap melaksanakan evaluasi kelayakan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×