kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dinilai "acak-acak" aturan Minerba


Senin, 16 September 2013 / 17:41 WIB
Pemerintah dinilai
ILUSTRASI. Berikut jenis-jenis batu yang banyak digunakan untuk taman rumah.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Demi menyelamatkan kondisi moneter, pemerintah dinilai mengacak-acak sendiri peraturan di sektor mineral dan batubara (minerba) yang sudah ditetapkan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan jalan pintas melalui relaksasi menggenjot ekspor setelah ditetapkannya UU No 4 Tahun 2009.

“Kami swasta memahami kesulitan pemerintah, khususnya berkaitan dengan moneter. Hanya saja, jalan pintas menggenjot ekspor bahan mentah minerba itu kurang tepat dilakukan,” kata Natsir dalam siaran tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/9).

Natsir mengatakan, industri hilir tambang di Indonesia masih menggantungkan bahan baku dari luar negeri. Pasalnya, belum banyak industri hulu (pionir) di Indonesia. Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia memerlukan setidaknya lima industri pengolahan sebagai industri pionir, yaitu industri tembaga, aluminium, nikel, besi, dan emas.

Dengan demikian, industri hilir ke depan tidak lagi mengimpor bahan baku yang banyak dikeluhkan swasta. "Masih banyak cara lain untuk keluar dari masalah moneter, dengan tidak mengacak kebijakan hilirisasi minerba yang saat ini berjalan," pungkas Natsir. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×