kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menperin persilakan perusahaan bandel untuk keluar


Rabu, 14 Agustus 2013 / 21:34 WIB
Menperin persilakan perusahaan bandel untuk keluar
ILUSTRASI. Pahami Perbedaan Melasma, Flek, Freckles, dan Hiperpigmentasi pada Wajah


Reporter: Erika Anindita | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bersedia memenuhi aturan yang tercantum dalam undang-undang (UU). Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada para wartawan usai halal bihalal di kantornya, Rabu (14/8). 

UU yang dimaksud merupakan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, yang isinya mewajibkan pengusaha mengolah hasil tambang sebelum dijual ke luar negeri. Dalam UU tersebut dituliskan, kewajiban pendirian fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) berlaku paling lambat 5 tahun setelah UU berlaku, yaitu 2014. 

Seperti diberitakan KONTAN, kemarin (13/8), PT Freeport Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia. Tujuannya, mendukung rencana dua perusahaan tersebut untuk membangun fasilitas pabrik peleburan konsentrat tembaga.

Hidayat menyatakan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan pemerintah baik kepada PT Newmont Nusa Tenggara atau PT Freeport Indonesia terkait pemenuhan kewajiban berdasarkan UU. 

Ia bilang, Newmont mengatakan ke dirinya kalau banyak perusahaan meninggalkan Indonesia jika UU Nomor 4/2009 tetap diberlakukan. "Saya jawab, saya persilakan mereka meninggalkan Indonesia kalau itu harga mereka tentang UU," terang Hidayat. 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai ketegasan sikap pemerintah saat tenggat waktu pendirian smelter, atau tahun 2014, Hidayat tidak menjelaskan secara rinci. 

"Tahun depan ada kondisi yang dirundingkan. Saya enggak mau bicara sekarang, yang penting mereka harus siap membangun sesuai UU. Kalau mereka mengancam keluar saya persilakan," urainya. 

Sebagai informasi, pada akhir Juli 2013, Newmont telah lebih dulu menandatangani MoU dengan tiga perusahaan pengelola smelter yakni PT Indosmelt, PT Indovasi Mineral Indonesia, dan PT Nusantara Smelting. Sementara untuk saat ini, Newmont menyuplai konsentrat untuk PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, sebanyak 200.000 per tahun. Saham PT Smelting dimiliki Freeport Indonesia dan konsorsium Jepang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×