kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,91   8,27   0.89%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menyisir tanah milik asing


Kamis, 20 November 2014 / 06:44 WIB
Pemerintah menyisir tanah milik asing
ILUSTRASI. Promo McD edisi 6-7 Juni 2023 tawarkan diskon besar-besaran, bayar pakai Mandiri Debit Visa


Reporter: Agus Triyono, Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ini peringatan bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mereka tak bisa main pat gulipat lagi atas aset tanah di Indonesia. Pemerintah kini bersiap menertibkan kepemilikan bagi warga asing, baik individu maupun perusahaan asing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, tahap pertama, penertiban kepemilikan tanah akan dilakukan di Bali dan Lombok. "Banyak warga asing disinyalir memiliki aset tanah di dua wilayah itu," tandas Ferry, Rabu (19/11).

Padahal, aturannya jelas: warga asing tak boleh memiliki tanah. Hak sewa diberikan 25 tahun dengan masa dua kali perpanjangan. Total kopral, hak sewa tanah dan bangunan berlaku 50 tahun. Untuk itu, pemerintah akan mendata ulang tanah di Indonesia yang dikelola pihak asing, individu dan perusahaan. Dengan cara itu, pemerintah memiliki data jelas atas status tanah. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum, banyak warga negara asing memiliki aset tanah yang diatasnamakan orang lain atau pihak lain, yakni warga negara Indonesia.

Jika ditemukan aset tanah dan bangunan milik warga asing, "Pemerintah akan langsung mengambil alih tanah itu dan dikembalikan ke negara," ujar Ferry. Meski, tanah itu nama Warga Negara Indonesia. Ferry juga memastikan pemerintah akan melakukan verifikasi aset dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian alias tak asal-asalan. "Terutama jika tanah yang dikelola asing untuk usaha dan investasi," katanya.

Jika tanah itu digunakan untuk usaha atau investasi, pemerintah tetap akan memberikan izin ke pihak asing untuk melanjutkan usahanya, meski status tanah disita negara. "Intinya, kepemilikan asing tidak akan kami izinkan karena melanggar konstitusi. Kalau sebatas usaha, ini masih bisa diterima," katanya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengamati di sejumlah daerah, memang banyak WNA memiliki tanah di Indonesia atas nama WNI. Utamanya di daerah wisata seperti Bali dan Lombok. Hanya penertiban tak mudah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus bekerjasama dengan pihak lain untuk mengecek profil kepemilikan tanah.

Antara lain, bekerjasama dengan pengembang. Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengaku kerap mendapat laporan WNA memiliki aset tanah dan properti dengan nama WNI. Hanya modus ini sulit terungkap. Tapi, Apersi siap bekerjasama dengan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×