kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola bandara dan maskapai harus gunakan sistem Siasati mulai tahun ini


Minggu, 25 Maret 2018 / 11:44 WIB
Pengelola bandara dan maskapai harus gunakan sistem Siasati mulai tahun ini
ILUSTRASI. Bandara Ahmad Yani Semarang


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Perhubungan Udara mengingatkan para pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk melaporkan data lalu lintas angkutan udara secara harian dengan menggunakan sistem informasi angkutan dan sarana transportasi Indonesia (Siasati) yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan secara online.

Mengingat sistem online dengan menggunakan teknologi informasi sudah sangat melekat dengan dunia penerbangan, diharapkan sistem Siasati juga akan dengan mudah dilaksanakan oleh para operator penerbangan dalam melaporkan data lalu lintas angkutan udara secara harian.

Data lalu lintas angkutan udara adalah data yang menggambarkan arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo atau pos pada suatu bandar udara termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

Menurut Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara, data lalu lintas angkutan udara ini sangat penting untuk mengantisipasi perkembangan dan merencanakan pembangunan sarana maupun prasarana dan sumber daya manusia di bidang penerbangan sehingga tingkat keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan kepada penumpang tetap terpenuhi dengan baik.

“Aplikasi Siasasti ini adalah aplikasi yang dibangun oleh Kemenhub untuk memenuhi kebutuhan data riil di lapangan seluruh moda transportasi termasuk transportasi udara. Fungsinya sangat penting untuk kebutuhan antisipasi dan merencanakan pembangunan lanjutan. Jadi harus dilaksanakan dengan baik. Di transportasi udara harus sudah dilaksanakan pada tahun ini,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (25/3).

Ada beberapa manfaat dari data lalu lintas angkutan udara. Untuk regulator Ditjen Perhubungan Udara, data tersebut bisa sebagai bahan pertimbangan dan penetapan untuk memberikan izin rute komersial dan rute perintis.

Kemudian, bisa sebagai salah satu indikator untuk mengetahui tingkat kesehatan maskapai penerbangan, sebagai bahan pertimbangan penambahan izin rute pada lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara, serta untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu.

Untuk pengelola bandara, data tersebut bermanfaat untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu di bandara tersebut serta untuk perencanaan pembangunan dan pengembangan bandar udara.

Sedangkan bagi maskapai penerbangan, data tersebut berguna untuk mengetahui tingkat pendapatan, mengetahui rute mana yang paling menguntungkan, dan sebagai bahan pertimbangan untuk membuka rute baru.

“Selain itu, dengan adanya laporan secara harian, jika ada suatu permasalahan bisa segera diselesaikan. Misalnya ada penumpukan penumpang di suatu bandara karena adanya delay, bisa segera dilakukan penambahan petugas bandara dan petugas maskapai untuk menangani pelayanan kepada penumpang sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif,” lanjut Agus.

Ada 12 item data yang harus dilaporkan dalam sistem Siasati ini, yaitu data arus lalu lintas angkutan udara, data arus angkutan udara secara total, data angkutan udara menurut status penerbangan, data angkutan udara menurut asal tujuan, data angkutan udara menurut operator, data angkutan udara menurut tipe pesawat, data pergerakan pesawat di runway pada jam puncak.

Selain itu, data pergerakan di apron pada jam puncak, data pergerakan penumpang di terminal pada jam puncak, lalu lintas orang asing berdasarkan jenis kebangsaan penumpang, data lalu lintas angkutan kargo, data laporan bulanan keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

Dengan sistem Siasati, pelaporan harian tersebut dibuat mudah dan sederhana serta cepat karena menggunakan sistem online. Saat ini sudah dilakukan bimbingan teknis operasional sistem Siasati tersebut oleh Otoritas Bandar Udara (OBU) yang merupakan kepanjangan Ditjen Perhubungan Udara di daerah. Bimtek tersebut di antaranya sudah dilaksanakan di Bandung, Surabaya dan Padang oleh OBU masing-masing serta akan menyusul di beberapa kota lain di seluruh Indonesia.

Dengan adanya bimbingan teknis tersebut, diharapkan para personil mengoperasikan sistem Siasati dengan baik, sehingga tidak ada pengisian data yang berulang, melaporkan secara real time dengan cara online, bisa melaporkan dengan konsisten dan tepat waktu serta mengirim data yang akurat.

Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lali menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara ini, akan dikenakan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di bidang Penerbangan. Sanksi tersebut berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, atau denda administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×