kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen LHK dibatalkan MA tak halangi langkah KLHK


Selasa, 24 Oktober 2017 / 12:25 WIB
Permen LHK dibatalkan MA tak halangi langkah KLHK


Reporter: Abdul Basith, Lidya Yuniartha, Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bergeming. Kendati Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), Kementerian LHK tetap keukeh dengan keputusannya untuk mencabut izin HTI milik PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP).

KLHK menyatakan, walau Permen LHK itu telah dibatalkan MA, masih ada Peraturan Menteri Kehutanan No 30/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI. Aturan ini, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono, yang menjadi dasar hukum pencabutan izin RAPP.

Bambang menegaskan, Kementerian LHK akan memastikan kelanjutan atas kewajiban perusahaan merevisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). "Jadi putusan MA tidak mengganggu Rencana Kerja Usaha (RKU) industri. Peralihan lahan gambut harus menjadi bagian kerja semua perusahaan," tadasnya kepada KONTAN, Senin (23/10).

Alhasil, pemegang IUPHHK-HTI yang di dalamnya terdapat lahan gambut wajib membuat RKU pemulihan lahan gambut. Kewajiban membuat RKU ini, juga ada dalam Peraturan Menteri LHK No 16/2017. Beleid ini menyebutkan, pemulihan ekosistem gambut oleh IUPHHK dilakukan atas dasar perubahan tata ruang dan perubahan RKU.

Basuki Sumawinata, Guru Besar Ilmu Tanah IPB berharap, pemerintah harus mencari jalan keluar agar industri HTI tetap berkembang. Sebab, lebih dari 60% lahan HTI ada di lahan gambut. "Ini harus diperhatikan pemerintah agar dalam membuat aturan tidak sembarangan," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Riau, Muller Tampubolon, mengklaim, akibat pencabutan RKU milik PT RAPP, banyak masyarakat di sekitar lokasi kehilangan mata pencaharian. Bahkan menurutnya, bukan hanya RAPP yang terkena dampak keputusan Kementerian LHK. Semua pemilik HTI juga terancam. "Jadi perusahaan lain nasibnya juga bisa sama dengan RAPP," tandasnya.

Data Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyebutkan dari 2,45 juta ha areal tanaman pokok yang dikelola industri HTI, terdapat 50%-60% yang terdapat di tanah mineral dan sisanya berada di lahan gambut. Setidaknya ada enam perusahaan bubur kertas (pulp)

dan kertas, yaitu RAPP, PT Tanjung Enim Lestari, PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Toba Pulp Lestari, PT Lontar Papyrus dan PT OKI Pulp and Paper yang menggunakan bahan baku bersumber dari HTI.

Djarot Handoko,Head of Corporate Communication RAPP menyatakan, sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU namun tidak disetujui. Alasannya, HTI RAPP yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali. Ia bilang, pihaknya siap merevisi RKU dan meminta penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×