kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina EP kembalikan blok migas ke pemerintah


Jumat, 08 Maret 2013 / 15:44 WIB
Pertamina EP kembalikan blok migas ke pemerintah


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Pertamina Exploration and Production (EP) akan mengembalikan sebagian wilayah kerja minyak dan gas bumi kepada pemerintah. Hal ini dilakukan karena sebagian wilayah kerja tersebut dinilai tidak prospektif dan sulit dikembangkan sebagai wilayah operasi migas.

Pengembalian blok eksplorasi itu merupakan bagian dari kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC). Dalam kontrak migas, ada tanggung jawab pengembalian wilayah kerja. "Jadi, tahun pertama harus sekian, kedua, ketiga, sekian, ada finalnya," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, di Jakarta Jumat (8/3).

Menurut Susilo, pengembalian wilayah kerja memang dapat dipercepat dari jadwal yang ditetapkan. "Boleh saja dipercepat kembalikan wilayah kerja. Mungkin dalam aturan baru perlu dikembalikan pada tahun 2014. Tetapi, kalau mau dikembalikan sekarang tentu lebih bagus. Daripada tidak dikelola, ya, kembalikan dulu," tuturnya.

Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina EP Doddy Priambodo menyatakan, wilayah kerja Pertamina EP mencapai 138.611 kilometer persegi (km2). Dari total wilayah kerja itu, area yang aktif seluas 90.745 kilometer persegi atau 65%. Wilayah kerja yang tidak ada datanya 22.920 km persegi.

"Kami akan mengembalikan wilayah kerja migas seluas 24.947 km persegi atau 18 persen dari total wilayah kerja kami kepada pemerintah," katanya.

Saat ini, pengembalian sebagian wilayah kerja anak usaha PT Pertamina (Persero) itu sedang dievaluasi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas. (Evy Rachmawati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×