kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak


Rabu, 21 Februari 2018 / 16:08 WIB
Pertamina integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) meresmikan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Peresmian dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dan Menteri BUMN Rini M. Soemarno di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (21/2) hari ini.

Pertamina menjadi perusahaan BUMN pertama yang melakukan integrasi data perpajakan. Integrasi data dilakukan secara sukarela dengan memberikan akses terhadap data sistem informasi perusahaan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji dan transaksi dengan pihak ketiga. 

Selain itu, otomatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).

“Kerjasama ini diharapkan bisa mengurangi beban Pertamina selaku wajib pajak (WP) dan Ditjen Pajak dalam melakukan compliance. Saya juga ingin memunculkan trust terhadap perekonomian Indonesia, karena dari integrasi data perpajakan ini ekonomi menjadi efisien dan produktif,” jelas Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan dalam sambutannya, Rabu (21/2).

Inisiasi program integrasi data perpajakan Pertamina-DJP merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada akhir 2016, yang menyepakati perlunya integrasi data perpajakan antara BUMN selaku WP dan Ditjen Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia. 

Pada awal tahun 2017 Pertamina melakukan focus group discussion (FGD), pemetaan proses bisnis, dan kebutuhan pengembangan sistem IT untuk mengintegrasikan data perpajakan perseroan. Diantaranya, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan bukti potong pungut pajak penghasilan (PPh).

Selanjutnya, Pertamina membentuk tim breakthrough project (BTP) pengembangan e-faktur system, yang melibatkan lintas fungsi operasional di Pertamina dan Ditjen Pajak. Dan pada akhirnya, Pertamina bersama Ditjen Pajak menciptakan inovasi integrasi data perpajakan antara sistem informasi Pertamina (enterprise resource planning/ERP) dan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP).

Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengungkapkan, langkah Pertamina ini akan diikuti oleh badan usaha lainnya. Targetnya, akan ada 30 BUMN lain yang bisa melakukan kerjasama integrasi data perpajakan sebelum akhir tahun ini. 

Pada kesempatan ini, Pertamina dan Dirjen Pajak juga menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasamaa dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan (e-Bupot) Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development Pengembangan Aplikasi e-Bupotput.

"Ini menjadi perwujudan upaya Pertamina menjadi barometer kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak di Indonesia, mengingat Pertamina meraih predikat sebagai  Dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi pada 2017 dari Kementerian Keuangan. Integrasi data pajak juga sejalan dengan prinsip bisnis Pertamina dalam memegang teguh good corporate governance untuk mencapai visi Pertamina untuk menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia," ujar Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×