kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peternak kritik keras Kemtan yang bolak-balik revisi aturan susu


Minggu, 12 Agustus 2018 / 21:09 WIB
Peternak kritik keras Kemtan yang bolak-balik revisi aturan susu
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) baru-baru ini mengubah aturan No. 26/2017 terkait penyediaan dan peredaran susu. Hingga saat ini, sudah ada dua kali perubahan yang terjadi. Perubahan pertama tertuang dalam Permentan No. 30/2018 dan perubahan kedua tertuang dalam Permentan 33/2018.

Aturan yang diubah dalam Permentan tersebut berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha dengan peternak dan koperasi. Kata 'wajib' dalam aturan tersebut dihilangkan. Lalu, aturan terkait penetapan sanksi dalam Permentan tersebut pun dihapuskan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf berpendapat adanya perubahan ini menjadi tanda bahwa Kemtan tak mampu menjalankan tugas kementerian lain.

Pasalnya, penyediaan dan peredaran susu dalam negeri, khususnya terkait kemitraan menyangkut berbagai kementerian.

"Pembangunan sapi perah ini tidak bisa hanya satu kementerian. Kementerian Perindustrian itu berhubungan industri pengolahan susu, Kementerian Perdagangan itu terkait importasi, kemudian Kementerian Koperasi mengurus koperasi. Jadi ini bukan tupoksi Kemtan untuk mengatur, tetapi harus kementerian lintas sektor," terang Rochadi, Minggu (12/8).

Menurut Rochadi, supaya susu segar yang diproduksi oleh peternak dapat diserap oleh industri, maka susu harus dijadikan sebagai komoditas prioritas pemerintah. Bahkan, susu segar harus diwajibkan sebagai konsumsi bagi anak usia sekolah.

Sementara itu, Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana mengatakan, perubahan aturan ini mungkin disebabkan oleh tuntutan Amerika Serikat lewat organisasi perdagangan dunia (WTO) baru-baru ini. Karena itu menurutnya, pemerintah sangat berhati-hati menetapkan aturan ini.

"Kalau sifatnya diwajibkan itu dianggap sebagai suatu pelanggaran atau ketabuan di free market. Jadi mungkin pemerintah berhati-hati untuk menghilangkan ketentuan tersebut," ujar Teguh.

Menurut Teguh, IPS pun sangat membutuhkan susu segar dalam negeri. Pasalnya, bila tak menggunakan susu segar akan merubah rasa dan bau susu yang diproduksi. Sementara, produksi susu segar dalam negeri pun masih memenuhi kurang dari 20% kebutuhan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×