kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peternak keluhkan aturan baru yang tak mewajibkan pembelian susu peternak


Jumat, 10 Agustus 2018 / 19:19 WIB
Peternak keluhkan aturan baru yang tak mewajibkan pembelian susu peternak
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mengeluhkan adanya perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Permentaan ini direvisi menjadi Permentan No. 30 tahun 2018.

Ketua APSPI Agus Warsito mengatakan, perubahan dalam Permentan tersebut sudah tidak mewajibkan Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk menyerap susu yang diproduksi oleh peternak.

“Ini sangat disayangkan karena akibat perubahan ini melemahkan peternak,” ujar Agus, Jumat (10/10).

Dalam Permentan No. 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.

Dalam pasal 23 Permentan No. 30/2018 disebutkan, “Pelaku Usaha melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN (susu segar dalam negeri) atau promosi secara saling menguntungkan”.

Padahal, sebelumnya pada pasal 23 Permentan No. 26/2017 tercantum, “Pelaku Usaha wajib melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN atau promosi secara saling menguntungkan”. Dari kedua pasal tersebut, kata wajib dihapuskan di permentan No. 30/2018.

Dalam pasal 24 ayat 1 Permentan No 30 /2018, kata wajib pun dihilangkan dari sebelumnya dimana tercantum, “Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dilakukan bagi Pelaku Usaha yang memproduksi susu olahan”.

Untuk pasal 24 ayat 2, "Pelaku usaha diwajibkan melakukan produksi susu olahan di unit pengolahan susu milik sendiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan susu.

Dalam pasal 28 kata ‘wajib’ pun dihilangkan dalam ayat 2. Di mana isinya ,“Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi.

Sementara, ayat 1 pasal 28 disebutkan, "Selain Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN dan promosi kemitraan yang dapat dilakukan berupa penyediaan sarana produksi, produksi; dan/atau, serta permodalan atau pembiayaan."

Ayat 3 pasal 34 dalam Permentan No. 26 pun dihapus. Padahal sebelumnya, dalam ayat tersebut disebutkan bahwa perjanjian kemitraan tersebut sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pemberian rekomendasi pemasukan.

Agus mengkhawatirkan dengan adanya Permentan No. 30/2018 ini, IPS tidak akan menyerap susu rakyat. Selain tak mendapat kepastian pasar, dia pun khawatir pabrik dapat semena-mena dalam menentukan harga susu.

Padahal, menurut Agus, harga susu di tingkat peternak atau koperasi sempat beranjak naik meski kenaikannya tak signifikan. “Ini karena iklim kompetisi antar industri meningkat,” kata Agus.

Agus membeberkan, saat ini harga susu segar di tingkat peternak berkisar Rp 4.500 - Rp 5.500 per liter. Sementara, menurutnya, harga susu segar di tingkat peternak minimal Ro 6.500 per liter. Ini disebabkan biaya produksi yang tinggi.

Agus berharap, aturan terkait penyediaan dan peredaran susu ini kembali seperti Permentan No. 26/2017.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani membenarkan adanya perubahan Permentan ini. Sayangnya, Fini tidak informasi lebih terkait perubahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×